Pentingnya Pola Kerja Tersistem dan Sinergisitas Penyelenggara dalam Tahapan Pemilu 2024
Malang, kab-sidoarjo.kpu.go.id- Sabtu, (10/9) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Tingkat Provinsi. Acara yang diselenggarakan di Gedung DRPD Kabupaten Malang, yang dihadiri oleh Ketua KPU Jatim Choirul Anam, beserta Anggota KPU Jatim diantaranya, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Insan Qoriawan, Miftahur Rozaq, dan Nurul Amalia.
Adapun peserta rapat dihadiri oleh Ketua KPU, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Tekmas, dan admin/ verifikator Sipol dari 38 KPU Kabupaten/kota.
Dalam membuka dan memberikan sambutan, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan bahwa proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik merupakan tahapan awal dari tahapan-tahapan yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemilu.
Selanjutnya dihadapkan dengan tahapan penataan daerah pemilihan, tahapan pemutakhiran data pemilih, dan akan dilanjutkan dengan kegiatan pencalonan Dewan Perwakilan Daerah.
Untuk melaksanakan tahapan tahapan yang beririsan, diperlukan penentuan pola kerjayang tersistem dan sinergisitas antar penyelenggara. “Ketua KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk memastikan pola kerja maupun sinergisitas terimplementasikan dengan baik di kabupaten/kota,” kata Anam dalam arahannya.(Top)