Penutupan Akun Resmi Facebook Pasangan Calon
Sesuai dengan pasal 48 PKPU No 7 tahun 2015, Pasangan Calon dan/atau Tim kampanye wajib menutup akun resmi di media sosial paling lambat 1 (satu) hari setelah masa kampanye berakhir, yaitu 6 Desember 2015.
Berikut daftar akun FB resmi yg di daftarkan ke KPU Sidoarjo yaituSidoarjo Hatiku,Uswatan untuk sidoarjo,Abah Utsman,Sidoarjo bersinar,Sidoarjo wani
Bagikan:
Telah dilihat 26 kali