Arsip

PENYULUHAN dan SOSIALISASI Peraturan KPU No 8 Tahun 2012 oleh KPU Prov. Jatim

Senin, 13 Agustus 2012

kpud-sidoarjokab.go.id-Tahapan pemilu tahun 2012 sudah dimulai, KPU sebagai lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan pemilu berusaha untuk meningkatkan kinerjanya secara optimal. Berbagai peraturan sudah dikeluarkan, seperti Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. Disusul dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Untuk menyamakan visi dan misi serta proses kerja yang sinergis oleh KPU dan KPUD diseluruh Indonesia, maka KPU Pronvinsi Jawa Timur mengadakan Penyuluhan dan Sosialisasi Peraturan KPU tersebut kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Acara di selenggarakan selama dua hari pada tanggal 10-11 Agustus 2012 bertempat di Aria Hotel Kota Malang. Dalam Sosialisasi ini hadir dua Anggota KPU pusat yaitu Arif Budiman dan Sigit Pamungkas yang turut memberikan materi. Dari KPUD Sidoarjo yang mengikuti acara adalah lima Komisioner dan Plt. Sekretaris serta Kasubag Hukum.

Meskipun dalam suasana puasa acara tetap berlangsung serius, berbagai problem pendaftaran dan verifikasi parpol menjadi tema diskusi paling panas, terutama menyangkut aspek verifikasi faktual terhadap Parpol peserta pemilu tahun 2014. Dalam Per-KPU Nomor 8 Tahun 2012 ditetapkan tata cara verifikasi faktual terhadap KTA suatu parpol dengan menggunakan metode sampling sederhana, dengan cara mencuplik 10 persen sampel dari populasi melalui metode cuplik interval. Salah seorang Anggota KPU Kabupaten Sumenep mempertanyakan metode itu jika diterapkan di Sumenep yang terdiri dari puluhan pulau-pulau terpencil, jika pencuplikan sampel tersebut ternyata berada di pulau-pulau tersebut tentu akan sangat menyulitkan, butuh waktu dan biaya ekstra, sementara alokasi dana verifikasi faktual tidak mempertimbangkan kondisi wilayah yang beragam tersebut. Atas pertanyaan kasuistis ini Arif Budiman (Anggota KPU Pusat) menjawab dengan memberikan ilustrasi kondisi yang sama atau  lebih parah seperti di daerah Papua, Maluku dan daerah lainnya. Untuk menanggulangi kekurangan dana verifikasi di daerah semacam ini menurut Arif KPU akan mencarikan solusinya dengan memberikan alokasi dana khusus. Berbagai pertanyaan lain menyangkut tahapan dan verifikasi dapat terjawab secara baik, dirasa semua uneg-uneg telah tersampaikan keluarga besar KPU se-Jawa Timur pun merasa lega, dan acarapun dilanjutkan dengan penutupan.

“Pekerjaan telah menunggu, semangat pengabdian perlu dikedepankan demi Indonesia maju berkeadilan dan berkeadaban. Selamat bekerja kepada seluruh keluarga besar KPU di seluruh Indonesia, tegakkan Demokrasi melalui amal bakti dan kerja nyatamu”. (kul.kpusda)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali