PERAN PARPOL STRATEGIS TINGKATKAN PARTISIPASI PEMILIH
Kamis, 05 Desember 2013
Jakarta, kpu, go, id—Kampanye merupakan tahapan yang sangat penting dan strategis bagi peserta Pemilu untuk menyampaikan visi, misi dan program partainya kepada para pemilih. KPU berharap masa kampanye yang sangat panjang dimanfaatkan partai politik untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
Tugas KPU kata Ferry untuk memastikan bahwa semua warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak memilih sesuai ketentuan undang-undang terakomodir dalam daftar pemilih tetap (DPT). Selanjutnya pemilih yang sudah terakomodir itu mengetahui jadwal pemungutan suara pada tanggal 9 April 2014 dan tata cara penggunaan hak pilih yang benar.
“Hal itu penting karena jumlah surat suara terbatas. Yang disediakan penyelenggara hanya 100 persen dari jumlah DPT ditambah 2 persen dari jumlah DPT untuk setiap tempat pemungutan suara. Pemilih yang salah dalam pemberian suara hanya diberi kesempatan satu kali untuk mengganti surat suara yang salah ditandai tersebut,” ujarnya.
Tetapi untuk meningkatkan motivasi pemilih data ke TPS, kata Ferry, tidak cukup mereka terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan mengetahui jadwal serta tata cara pemungutan suara. Pemilih kata Ferry, membutuhkan keyakinan bahwa partai politik dan para kandidat dapat memenuhi harapannya akan perbaikan nasibnya di masa mendatang.
“Semua metode kampanye sudah diperbolehkan dipakai oleh partai politik, kecuali dua hal yakni kampanye media massa dan rapat umum. Kampanye dengan model pertemuan terbatas dan tatap muka itu efektif untuk menyakinkan pemilih. Di sana kan ada proses dialog. Itu mestinya dimanfaatkan secara maksimal oleh partai politik,” ujar Ferry.
Namun Ferry mengingatkan parpol yang akan melakukan kegiatan kampanye agar memperhatikan ketentuan kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 yang sudah diubah dengan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. “Itu ada batasan jumlah peserta. Harus diperhatikan betul. Jangan sampai niat untuk berkampanye tetapi kurang memperhatikan aturan akhirnya menjadi pelanggaran,” ujarnya.
Untuk pertemuan terbatas hanya dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung yang bersifat tertutup. Jumlah pesertanya tidak boleh melampaui kapasitas ruangan. Untuk tingkat pusat, jumlah peserta paling banyak 1000 orang, tingkat provinsi 500 orang dan tingkat kabupaten/kota 250 orang.
Ferry mengatakan partai politik sejak lama sudah dapat menggelar pertemuan tatap muka baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan. Pertemuan tatap muka yang sifatnya di dalam ruangan, jumlah pesertanya maksimal 250 orang. “Untuk pertemuan tatap muka di luar ruangan dapat dilakukan dalam bentuk kunjungan pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga atau tempat umum lainnya,” ujar Ferry.
Ferry juga mengingatkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk bersikap netral selama penyelenggaraan kampanye. Salah satunya memberikan kesempatan yang sama kepada pelaksana kampanye Pemilu dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi kampanye.
“Kami memahami sebagian kepala daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota itu merupakan kader partai atau paling tidak diusung oleh partai politik tertentu. Tetapi kami berharap dalam fasilitasi kegiatan kampanye, semua parpol diperlakukan sama,” ujarnya. (*)