Arsip

Perkuat Kualitas SDM, KPU Kabupaten Sidoarjo bahas mekanisme Pergantian Antar Waktu Anggota DPR

Senin, 13 Maret 2017

kpud-sidoarjokab.go.id-Dalam rangka penguatan kapasitas SDM, Senin, (13/3) KPU Kabupaten Sidoarjo gelar diskusi mekanisme pergantian antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat (DPR).

Diskusi tersebut diikuti seluruh komisioner, dan staff sekretaris KPU Kabupaten Sidoarjo, dan bertindak sebagai narasumber komisioner devisi teknis, Miftakul Rohmah, S.Ag. M.Pd Dalam Paparannya, Miftah menyampaikan beberapa point penting terkait Pergantian Antar Waktu Anggota DPR, diantaranya Landasan hukum PAW yakni UU 8 Tahun 2012 tentang pemilu DPR, DPRD dan DPD, UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, UU 17 Tahun 2014 tentang MD3, dan PP 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. Sedangkan PKPU yang mengatur terkai PAW diantaranya PKPU 22/2010 , PKPU 2/2011 , PKPU 1/2016 terkait PAW DPR RI dan DPD RI dan PKPU 22/2010 , PKPU 3/2011 dan PKPU 2/2016 tentang PAW DPRD Prov, Kab/Kota.

Miftah juga menambahkan bahwa yang menjadi titik point yang paling krusial dalam pembahasan mekanisme PAW ini adalah perlu adanya satu pemahaman yang sama antara lembaga yang terkait yakni KPU, DPRD dan juga pemerintah Provinsi terhadap peraturan yang mengatur PAW tersebut Hal ini disebabkan banyaknya landasan hukum yang mengatur mekanisme PAW tersebut, disamping itu juga ada beberapa point dalam pasal-pasal undang-undang tersebut yang dapat menimbulkan multi tafsir. “ karena banyaknya landasan hukum yang mengatur terkait PAW tersebut memang perluadanya pemahaman yang sama antara pihak-pihak yang terkait dengan PAW tersebut diantaranya KPU, Pemprov dan DPRD, karena dikawatirkan munculnya penafsiran yang beda antara lembaga yang satu dengan yang lain dan pada akirnya berimbas pada proses PAW tersebut”. Tambah Miftah. (mif).

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 32 kali