Arsip

Perkuat pemahaman mekanisme PAW, KPU Sidoarjo diskusikan PKPU 6 Tahun 2017

kpud-sidoarjokab.go.id-Senin, (18/9) bertempat di aula KPU Kab. Sidoarjo, staf teknis dan hupmas, Syam Rahmanto memaparkan PKPU 6 tahun 2017 terkait pergantian antara waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Agenda pemaparan tersebut menjadi agenda pembuka dalam rapat pleno dwi mingguan yang digelar oleh KPU Sidorjo.

Dalam paparannya syam Rahmanto memaparkan secara detail terkait mekanisme Pergantian antar Waktu anggota DPR, DPD dan DPRD, mulai dari mekanisme pengajuaan pergantian antar waktu yang dimulai dari diterimanya surat dari pimpinan DPR/DPRD akibat adanya antara DPR maupun DPRD yang berhenti karena meninggal, mengundurkan diri ataupun akibat diberhentikan sebagai anggota DPR/DPRD sampai dengan Jawaban KPU atas permohonan tersebut. jadi ada beberapa mekanisme yang harus dilalui KPU setelah menerima surat dari DPR, dimulai dari kewajiban KPU melakukan verifikasi dokumen calon anggota DPR pengganti, baik klarifikasi kepada yang bersangkutan, kepada parpol ataupun kepada lembaga terkait, kemudian dilanjutkan dengan menuangkan hasil klarifikasi kedalam berita acara oleh KPU, dan jika ada laporan tertulis dari masyarakat maka KPU harus melakukan verifikasi atas laporan tersebut Ujar syam penuh dengan tegas.

Dan diakir sesi paparan, syam Rahmanto memberikan kesempatan kepada peserta rapat untuk menanyakan hal hal terkait dengan PAW tersebut, Silahkan bapak/ibu jika ada perjelasan yang kurang jelas mohon untuk disampaikan Ujarnya. Menanggapi hal tersebut komisioner KPU Abdillah abdi meminta diperjelas terkait peraturan peraturan KPU yang lain yang mengatur PAW. Mohon pak syam diterangkan pula bagaimana dengan PKPU yang lain yang mengatur PAW sebelum PKPU ini diundangkan. Ujar Adi.

Menanggapi hal tersebut, pemateri menyampaikan dengan diterbitkan PKPU 6 tahun 2017 secara otomatis seluruh PKPU yang mengatur mekanisme PAW dicabut baik itu PKPU 22 Tahun 2010, PKPU 2 Tahun 2016, dan seluruh PKPU yang berkaitan dengan PAW dinyatakan tidak berlaku dan sekarang yang mengatur terkait PAW hanya satu PKPU yakni PKPU 6 Tahun 2017. (mif)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali