Persiapkan Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2018, KPU Kabupaten Sidoarjo inventarisasi kebutuhan Kotak Suara dan Bilik Suara
Jumat, 28 April 2017
kpud-sidoarjokab.go.id-Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Jawa Timur memang masih akan digelar tahun depan tepatnya bulan Juni 2018, namun KPU Kab. Sidoarjo sudah mulai mempersiapkan diri jauh-jauh hari. Hal ini dapat dilihat dari kesibukan para staf sekretariat yang sudah mulai menghitung, menata kota suara dan Bilik suara yang ada digudang KPU Kab. Sidoarjo.
Kasubag Umum, Keuangan dan Logistik, Ahmad Eko Budianto, S.Kom menyatakan bahwa persiapan ini jauh-jauh hari sudah dilakukan karena tahun depan ada dua tahapan yang harus dipersiapakan yakni tahapan PILKADA 2018 dan tahapan PILEG dan PILRES 2019 agar tahun depan kita tidak terburu-buru, “ Memang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur masih tahun depan tapi tahapan kan dimulai tahun ini dan karena tahapan kan berbarengan dengan Pileg sehingga perlu dipersiapakan jauh jauh hari “. Ujarnya.
Disisi lain KPU Kab.Sidoarjo sendiri telah menyusun estimasi jumlah TPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 yakni sebesar 3050 TPS dengan perhitungan 500 pemilih perTPS. Hal ini didasarkan pada beberapa pertimbangan diantaranya sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan PKPU 14 Tahun 2016 tentang perubahan atas PKPU 10 Tahun 2015 tentang pemungutan dan perhitungan Suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , dan / Walikota dan Wakil Walikota yang menyebutkan bahwa jumlah maksimal pemilih perTPS sebanyak 800 Pemilih, serta melihat pada jumlah TPS pada PilbupTahun 2015 serta tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Bupati Tahun 2015, sehingga sudah bisa ditentukan berapa banyak jumlah kotak dan bilik yang harus disiapkan. (mif)