
PERUBAHAN PELAKSANAAN UJI PUBLIK USULAN PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN SIDOARJO DALAM PEMILU 2019
Mendasarkan pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2017, bersama ini disampaikan bahwa pelaksanaan Uji Publik Usulan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam Pemilu 2019 yang semula akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2018 dirubah pelaksanaannya, dan akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2018.
Demikian untuk menjadikan maklum.
Sidoarjo, 24 Januari 2018
Ketua,
Ttd
MOKH. ZAINAL ABIDIN
Bagikan:
Telah dilihat 20 kali