Arsip

PPK BUDURAN SIAPKAN 132 PPDP SAMBUT COKLIT SERENTAK

kpud-sidoarjokab.go.id – Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) serentak 20 Januari semakin dekat. Hal ini mendorong PPK Buduran segera mengambil langkah cepat mempersiapkan berbagai kebutuhan yang diperlukan. Salah satunya dengan membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP) yang akan terjun langsung ke calon pemilih.

Ketua PPK Buduran Feri Kuswanto menjelaskan, sebanyak 132 PPDP dari 15 desa telah ditetapkan melalui surat keputusan KPU. Mereka selanjutnya dilantik dan mendapatkan bimbingan teknis oleh PPK, Rabu (17/1) malam. Bimtek tersebut dilakukan agar setiap anggota PPDP memahami mekanisme coklit secara matang. "Kita sudah siapkan semua dan siap memulai coklit serentak 20 Januari mendatang," tutur Feri.

Menurut dia, ujung tombak pendataan pemilih berada di tangan PPDP. Karena itu, pihaknya tegas meminta agar PPDP melaksanakan kewajibannya dengan sungguh-sungguh dan sesuai aturan yang berlaku. "Tidak boleh ada PPDP yang ngakali coklit dari balik meja. Artinya, PPDP harus benar-benar turun ke lapangan dan memastikan data pemilih sesuai dengan form yang tersedia," tutur Feri.

Diungkapkan Feri, setiap petugas PPDP akan dibekali buku kerja dan ID card lengkap dengan foto serta identitas. Karena itu, tugas PPDP tidak bisa diwakilkan pada orang lain dengan alasan apapun. "Jangan sekali-kali diwakilkan. Karena yang berhak mengisi form pendataan maupun penghapusan daftar nama adalah PPDP," kata dia.

Tahapan coklit, lanjut dia, terdapat sejumlah pembaharuan dalam pilkada serentak tahun ini. Selain petugas PPDP yang dilengkapi ID card dan buku kerja, petugas PPDP juga wajib mengikuti coklit serentak 20 Januari mendatang. "Minimal pada hari itu ada lima rumah yang dicoklit. Petugas PPDP jangan lupa untuk berselfie dengan masyarakat sebagai bukti telah melakukan coklit," tambahnya.

Sementara itu, Anggota PPK Divisi Data Abdul Rosyid menambahkan, terdapat beberapa tugas yang harus dilakukan PPDP. Di antaranya ialah memastikan form model A.KWK dengan calon pemilih berdasar KK dan KTP Elektronik. Menambahkan data pemilih jika tidak terdapat dalam form A.KWK. "Jika terdapat calon pemilih yang akan berusia 17 tahun pada saat Pilgub Jatim 27 Juni mendatang. Maka namanya juga harus ditambahkan pada form model A.A.KWK," kata Rosyid.

Lebih lanjut Rosyid mengatakan, daftar pemilih yang telah pindah domisili, meninggal dunia, keberadaanya tidam diketahui harus dicoret. "Termasuk yang telah menjadi anggota TNI dan Polri," tutur dia. Petugas PPDD, lanjut dia, juga diminta menempel stiker pada setiap KK yang telah dilakukan coklit."PPK akan terus mengawal agar tugas-tugas PPDP sesuai dengan mekanisme yang berlaku," pungkas dia.

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah tokoh masyarakat ikut terlibat memberikan motivasi kepada petugas PPDP. Di antaranya ialah Camat Buduran dan Ketua Panwas Kecamatan Buduran. "Kami memberikan apresiasi atas semangat anggota PPDP dalam menyongsong pemilu yang baik dan benar," tutur Sentot, Camat Buduran.(ppkbuduran)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 24 kali