Arsip

RAKOR PENGADAAN ALAT PERAGA DAN BAHAN KAMPANYE, KPU SIDOARJO WAJIBKAN IKUTI PROTOKOL KESEHATAN

kpud-sidoarjokab.go.id-Menjelang pengadaan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat koordinasi persiapan pengadaan APK, BK, dan Iklan kampaye, yang dilaksanakan pada Senin, 14 September 2020, di Aula lantai 2 KPU Sidoarjo. Rapat koordinasi yang digelar di KPU Sidoarjo ini wajib mengikuti standar protokol kesehatan COVID-19. Hadir dalam rakor tersebut, ketua dan anggota KPU Sidoarjo, Bawaslu Sidoarjo, Tim Kampanye, Penghubung Calon/LO dan Partai politik pendukung dari bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020.

Ketua KPU Sidoarjo, M.Iskak dalam sambutannya menyampaikan bahwa kali ini, KPU memberikan kesempatan kepada Bapaslon atau LO untuk memberikan masukan tentang bahan kampanye. “Kalau dulu KPU langsung menentukan bahan kampanye yang di gunakan, tapi pada pilbup kali ini, KPU Sidoarjo mencoba mengakomodir masukan seluruh bapaslon atau LO pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2020,” ungkapnya.

Sementara itu, komisioner KPU Sidoarjo Fauzan Adim, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, menyampaikan, penyebaran BK dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti BK harus bersih dan dibungkus bahan tahan zat cair dan telah disterilisasi, petugas pembagi BK menggunakan masker (menutupi hidung hingga dagu) dan sarung tangan, serta pembagian BK tidak menimbulkan kerumunan. "Di masa pandemi seperti ini, banyak yang harus diperhatikan dalam kampanye nanti. Salah satunya adalah penyebaran BK yang harus sesuai protokol kesehatan," jelas Fauzan.

Diketahui, bentuk Bahan Kampanye (BK) terdiri dari SELEBARAN (flyer) max. 9,9 cm x 21 cm, BROSUR posisi terbuka max. 21 cm x 29.7 cm, posisi terlipat max. 21 cm x 10 cm, PAMFLET max. 21 cm x 29.7 cm, POSTER max. 40 cm x 60 cm dan APD (masker, sarung tangan, face shield, handsanitizer) dan bentuk alat peraga kampanye (APK), baliho 3m x 5m, billboard/videotron max 4m x 8m, Umbul-umbul 4m x 0,5m, spanduk  max 1m x 6m. (syamsudin)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali