Arsip

Rapat Dua Mingguan, KPU Sidoarjo Diskusi Penataan Arsip

Senin, 23 Mei 2016

 

kpud-sidoarjokab.go.id-KPU Kabupaten Sidoarjo kembali menggelar Rapat internal yang rutin dilaksanakan tiap hari Senin (2 minggu sekali), pada Senin pagi (23/5). Kali ini, tema yang diangkat adalah Penataan Arsip KPU Kabupaten Sidoarjo. Dalam forum yang juga biasa disebut dengan “Diskusi Seninan” tersebut,  komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo divisi Hukum, pengawasan, SDM dan Organisasi yang bertindak sebagai Penanggungjawab Tim Pelaksana Tata Kelola Kearsipan, Nanang Haromin, S.Sos, didaulat untuk mempresentasikan rencana kegiatan penataan arsip di KPU Kabupaten Sidoarjo.

Dalam pemaparannya, Nanang menjelaskan, bahwa KPU Kabupaten Sidoarjo perlu untuk segera melakukan penataan dan pengelolaan arsip sesuai dengan aturan yang ada, untuk kemudian dilakukan penilaian apakah arsip-arsip tersebut sudah masuk jadwal retensi arsip (JRA) sesuai jangka waktu penyimpanan serta nilai kegunaannya. “Nantinya berdasarkan penilaian ini, dapat diputuskan mana arsip yang harus diserahkan kepada pihak Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Sidoarjo, mana yang akan dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan,” urai Nanang. Untuk itu, masih menurut Nanang, KPU Kabupaten Sidoarjo harus bekerjasama dengan pihak Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Sidoarjo agar mendapatkan bantuan pendampingan dan penilaian arsip. “Kita telah berkoordinasi dengan Kantor Perpustakaan dan Arsip, dan akan segera menindaklanjuti dengan penandatanganan MoU terkait penataan arsip,” imbuh Nanang.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Sidoarjo, Sulaiman, S.E., M.HP, mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Sidoarjo harus belajar dari pengalaman instansi lain terkait penataan dan penyelamatan arsip Pemilu. “Jangan sampai kita lalai dalam menata dan mengelola arsip yang kita miliki, karena akibatnya bisa sangat fatal dan bisa jadi menimbulkan implikasi hukum bagi instansi kita,” ucapnya. Menurut Sulaiman, dalam penataan arsip ini, arsip-arsip Pemilu yang masih bernilai historis harus diamankan, sedangkan arsip-arsip Pemilu yang sifatnya inaktif dan sudah melewati masa JRA, misalnya arsip Pemilu Tahun 2004 sampai dengan 2009, akan diupayakan untuk mendapat rekomendasi dari ANRI ataupun dinas terkait agar dapat dimusnahkan. “Target kita, akhir tahun 2016 ini, sudah harus ada kejelasan terkait arsip-arsip yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Sidoarjo, terutama arsip Pemilu Periode Tahun 2004 sampai dengan 2009,” tegas Sulaiman. (ama/fah)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 32 kali