Rapat Dwi Mingguan, KPU Kabupaten Sidoarjo bedah Rancangan Undang-Undang Pemilu
Selasa, 01 Nopember 2016
kpud-sidoarjokab.go.id-Dua hari yang lalu, tepatnya Senin tanggal 31 Oktober 2016 pukul 10.00 – 12.00 WIB bertempat di aula KPU Kabupaten Sidoarjo diadakan Kajian bersama untuk membedah point point penting rancangan undang undang penyelenggaraan pemilu.
Kajian RUU tersebut dilaksanakan dalam rapat dwi mingguan yang selalu diadakan KPU Kabupaten Sidoarjo dengan melibatkan seluruh Staff Sekretariat. Pembahasan terkait rancangan undang undang penyelenggaraan pemilu tersebut dirasa penting dengan tujuan agar seluruh staff sekretaiat KPU Kabupaten Sidoarjo juga mengikuti perkembangan RUU tersebut. Sebagaimana diketahui beberapa minggu yang lalu setelah menerima surat dari DPR RI, akirnya pemerintah menyerahkan draf rancangan undang undang pemilu ke DPR RI dan pihak DPR RI telah membentuk pansus RUU tersebut.
Miftakul Rohmah, S.Ag. MP.d ketua devisi teknis, dalam kajian rutinan tersebut memaparkan beberapa hal terkait dengan draf rancangan undang undang pemilu tersebut. Diantaranya: pertama, bahwa rancangan undang undang pemilu tersebut merupakan pengganti dari 3 undang undang sekaligus yakni undang undang 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, undang-undang 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden serta undang-undang 8 tahun 2012 tentang pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD. Kedua, terkait pasal pasal krusial yang ada dalam rancangan undang undang yang berhubungan dengan pelaksanaan pemilu seperti sistim pemilu yang menggunakan sistim proporsional terbuka terbatas, metode perhitungan konvensi suara yang menggunakan metode saint lauge modifikasi dimana perelohan suara sah yang diperoleh partai akan dibagi dengan pembilang 1,4 kemudian 3,5,7 dan seterusnya. Ketiga, pasal-pasal penting terkait dengan penyelenggara pemilu diantaranya perubahan keberadaan panitia pengawas kabupaten (panwaslu) yang bersifat adhok menjadi badan pengawas pemilu (bawaslu) yang bersifat tetap, batasan usia maksimal anggota KPU serta batasan masa jabantan anggota KPU yang hanya boleh dua kali periode dan lain-lain.
Setelah menyelesaikan paparannya, Miftakul Rohmah selaku nara sumber memberikan kesempatan kepada seluruh peserta yang hadir untuk memberikan tanggapan terkait point point yang ada dirancangan undang-undang pemilu tersebut. Sulaiman SE, M.HP sekretaris KPU Kabupaten Sidoarjo mengomantari terkait perubahaan sifat panwaslu kebawaslu yang bersifat tetap. “ Kalau nanti panwaslu menjadi bawaslu yang bersifat tetap lalu ketika tidak ada tahapan fungsi pengawasaannya terkait hal apa?”. Tanyanya. (mif)