RAPAT PLENO TERBUKA HASIL VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU 2014
kpud-sidoarjokab.go.id-Kemarin, Rabu, 19 Desember 2012 KPU Kabupaten Sidoarjo telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Berita Acara hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014, yang dihadiri oleh seluruh pimpinan Partai Politik yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI, ketua Panwas Kab beserta kedua anggotanya dan beberpa undangan terkait. dalam rapat terbuka tersebut, Zainal Abidin, M.PdI. menyampaikan "bahwa proses ini memang harus dilakukan karena ini bagian dari keterbukaan dari proses pemilu yang ada". acara tersebut dibuka langsung oleh Kang Zainal yang mewakili ketua KPU Kab. Sidoarjo yang kebetulan sedang berada di luar negeri. dalam rapat tersebut telah disampaikan seluruh proses dan tahapan verifikasi faktual beserta mekanismenya.
Dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan hampir dua bulan tersebut telah ditetapkan 13 parpol yang memenuhi syarat baik kepengurusan, kantor sekretariat maupun persyaratan keanggotaan. Tiga parpol berikutnya tidak lolos pada persyaratan keanggotaannya, karena hasil vertual ketiga parpol tersebut tidak mampu memenuhi sampling 100 anggota. Ketiga parpol tersebut adalah PPN, PKPI, dan PDK. Dalam kesempatan tersebut setelah dibacakan seluruh Berita Acara oleh KPU, maka pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada seluruh peserta rapat untuk menyampaikan keberatan terhadap semua proses vertual yang dilakukan oleh KPU Kab. Sidoarjo. Abdur Rahman selaku sekretaris PKPI meminta penjelasan mengapa partainya tidak lolos keanggotaannya, padahal partainya merasa telah menyerahkan berkas keanggotaan lebih dari 1000 anggota. demikian juga Panwas Kab. Sidoarjo juga menyampaikan beberapa temuannya dan meminta klarifikasi terkait dengan pencocokan data anggota dengan menggunakan KTP dan bukan dengan KTA parpol.Setelah pimpinan rapat memberikan penjelasan terhadap keberatan tersebut manakala dari penjelasannya tidak memberikan kepuasan maka dipersilakan kepada yang bersangkutan untuk mengisi formulir keberatan yang telah disedikan oleh KPU. Tepat jam 12 30 rapat ditutup dan dilanjutkan penandatanganan Berita Acara oleh seluruh anggota KPU.(set-red)