Realisasi Anggaran KPU Kabupaten Sidoarjo Capai 95 %.
Jumat, 09 Desember 2016
kpud-sidoarjokab.go.id-Kamis, 8 Desember 2016 ada pemandangan yang berbeda pada rapat pleno KPU Kab Sidoarjo, hal ini dikarenakan rapat kali mendiskusikan capaian realisasi anggaran KPU Kabupaten Sidoarjo pagu DIPA Anggaran KPU BA 076 TA 2016 sampai dengan bulan Nopember 2016, Rapat yang bertempat di aula KPU Kabupaten Sidoarjo berlangsung cukup dinamis dan serius tersebut berlangsung pada pukul 10.00 s/d 12.00 WIB dihadiri seluruh komisioner dan kasubag.
Rapat tersebut bertujuan untuk mengevaluasi apakah KPU Kabupaten Sidoarjo mampu melaksanakan perintah sekjen KPU RI Sebagaimana diketahui sekretaris jenderal menyatakan bahwa target realisasi belanja pegawai sampai dengan akhir Tahun 2016, realisasi penyerapan anggaran paling sedikit 95% dan persentase realisasi capaian output paling sedikit 95 %.
Sekretariat KPU Kabupaten Sidoarjo, Sulaiman M.HP, sekaligus selaku kuasa pengguna anggaran, menjelaskan bahwa realisasi angaran KPU Kabupaten Sidoarjo sampai 31 Nopember 2016 sebesar 94,92 % dari total pagu sebesar Rp. 11.677.622.000,. Sulaiman M.HP, dalam paparannya juga mengatakan bahwa dalam waktu 11 bulan ini ada 15 kegiatan yang sudah selesai, sedangkan kegiatan masih dalam proses sebanyak 8 kegiatan dan kegiatan yang belum terealisasi sebanyak 4 kegiatan yakni Sistim Aplikasi KPU, tingkat ketepatan dan tertib administrasi dan pengelolahan SDM, pergantian antara waktu anggotaDPRD Kabupaten(PAW), serta kegiatan informasi sosialisasi, serta publikasi pemilu dan pemilukada.
Lebih lanjut Sulaiman juga mengatakan bahwa kegiatan yang tidak dapat direalisasi yang menjadikan realisasi anggaran sampai dengan Desember 2016 tidak memungkinkan untuk bisa terserap 100%, karena ada kegiatan tersebut meskipun terdapat dalam perencanaan, tetapi belum tentu dapat diimplementasikan dilapang dikarenakan hubungan dengan lembaga lain maupun berkaitan dengan KPU Propingsi, misalnya kegiatan terkait dengan pergantian antara waktu anggota DPR, Tuntutan Ganti Rugi dan anggaran terkait perjalanan dinas ke provinsi. Kegiatan-kegiatan tersebut tentu berdasarkan kebutuhan riil, sehingga tidak mungkin dilaksanakan optimalisasi kegiatan.ujarnya ”. Namun demikian KPU Kab.Sidoarjo mampu melaksanakan perintah Sekjen KPU RINomor: 859/SJ/VIII/2016 tanggal 1 Agustus 2016 tentang capaian realisasi anggaran. “ Alhamdulilah kita bisa melaksanakan perintah sekjen KPU RI terkait batas minimal serapan anggaran 95 % dan insyaAllah akan bertambah karena masih ada waktu 1 bulan berjalan untuk melaksanakan realisasi kegiatan yang sudah barang tentu berimplikasi pada anggaran, Ujarnya. (mif)