Berita Terkini

RILIS KPU KABUPATEN SIDOARJO PENUTUPAN PENYERAHAN DUKUNGAN MINIMAL BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO TAHUN 2024

Sesuai dengan pengumuman KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor: 503/PP.06.2-PU/3515/2024 tanggal 5 Mei 2024 tentang Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo  Tahun 2024, Kamis, 12 Mei 2024, KPU Kabupaten Sidoarjo menetapkan penutupan penyerahan dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024 dilakukan pukul 23.59 WIB dalam rapat pleno tertutup di Kantor  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo, Jalan Raya Cemengkalang No. 1 Sidoarjo.

Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo  Tahun 2024 diawali dengan Pengumuman tentang Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo  Tahun 2024 pada tanggal  5 sd. 7 Mei 2024.

Selanjutnya penerimaan Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 8 sd. 12 Mei 2024.

Sejak dibuka penerimaan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan pada tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan ditutup tanggal  12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada bakal Pasangan Calon Perseorangan yang menyerahkan Syarat Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo  Tahun 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 108 kali