SE 458/KPU/VII/2013: Penetapan dan Pengumuman DPS
Jumat, 05 Juli 2013
Jakarta, kpu.go.id- Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu 2014 dan PKPU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu 2014, terkait dengan penetapan dan pengumuman DPS, maka KPU mengeluarkan Surat Edaran Nomor 458/KPU/VII/2013, yang berisi hal-hal sebagai berikut:
Surat Edaran KPU Nomor : 458/KPU/VII/2013 Klik Di Sini
Bagikan:
Telah dilihat 34 kali