SE KPU NOMOR 1536/SJ/XII/2013
Jumat, 13 Desember 2013
Jakarta, kpu.go.id- Sehubungan dengan surat Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor S-8033/PB/2013 tanggal 9 Desember 2013, diberitahukan bahwa apabila kegiatan pengadaan kelengkapan sosialisasi (baliho dan spanduk) akan diserahkan kepada masing-masing PPK dan PPS, agar Sekretaris KPU Kab/Kota di seluruh Indonesia segera mengajukan permohonan dispensasi kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan di wilayah kerja masing-masing.
Surat Edaran KPU Nomor 1536/SJ/XII/2013 Tentang Permohonan Perpanjangan Batas Waktu Pengajuan SPM TUP Download di sini
Bagikan:
Telah dilihat 28 kali