SE Nomor 315/KPU/VI/2016 tentang Bekerja Penuh Waktu bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
Senin, 13 Juni 2016
Jakarta, kpu.go.id - Sehubungan dengan ketentuan Pasal 11 huruf k dan penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota adalah bersedia bekerja penuh waktu, berikut disampaikan hal-hal sebagai berikut klik disini
Bagikan:
Telah dilihat 27 kali