SE Nomor 402/KPU/VII/2015 Perihal Pendaftaran Paslon Dalam Pilkada 2015
Sabtu, 25 Juli 2015
Jakarta, kpu.go.id -Sehubungan dengan akan dimulainya pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2015, berikut disampaikan beberapa penjelasan tambahan berdasarkan PKPU Nomor 12 Tahun 2015.(red. )
Surat Edaran Nomor402/KPU/VII/2015Perihal Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Bagikan:
Telah dilihat 26 kali