SEHARI DUA PARPOL MENDAFTARKAN BAKAL CALEG (BACALEG) PEMILU 2019 KE KPU KABUPATEN SIDOARJO
kpud-sidoarjokab.go.id – Berbagai tahapan Pemilu 2019 mulai dilaksanakan KPU Kabupaten Sidoarjo, salah satunya yakni tahapan penerimaan dokumen pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo yang mulai dibuka pada 4 Juli lalu.
Meski pendaftaran Bacaleg telah dibuka dua minggu lalu, tapi baru empat Parpol yang mendaftar di KPU Kabupaten Sidoarjo.
Senin (16/7) Partai Perindo mengawali pendaftaran Bacaleg ke Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo.
Kedatangan Partai Perindo pada pukul 09.00 WIB tersebut diterima langsung Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo Mokh. Zainal Abidin. “Beberapa hal akan kita sampaikan seperti formulir yang harus dipenuhi Parpol dan Caleg yang menjadi persyaratan utama.” Jelas Zainal dalam sambutannya.
Selain itu, di hari yang sama Partai Nasdem mendatangi KPU Kabupaten Sidoarjo pukul 14.00 WIB dan memberikan berkas-berkas Bacaleg.
Pada saat itu juga KPU Kabupaten Sidoarjo melakukan pengecekan kelengkapan berkas Bacaleg yang diberikan Partai Perindo dan Nasdem kepada KPU.
Sementara itu, berkas yang dicek oleh tim Verifikator yaitu seperti Formulir Model BB.1, BB.2, & BB 3 serta berkas kelengkapan Bakal calon antara lain Surat keterangan sehat Jasmani & Rohani, Surat keterangan bebas penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif, serta berkas-berkas penting yang menjadi syarat pengajuan bakal calon.(ryan)