Sehari Jelang Masa Kampanye, KPU Sidoarjo Monitoring Penertiban Baliho dan Spanduk Liar
Rabu, 26 Agustus 2015
Kpud-sidoarjokab.go.id-Sehari menjelang masa kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati 2015, Rabu malam (26/8), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo memonitoring penertiban dan pencopotan Alat Peraga Kampanye (Baliho, Spanduk, dll) liar yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Monitoring yang dilakukan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab. Sidoarjo ini, merupakan hasil koordinasi antara KPU Sidoarjo dengan Panwaskab dan stakeholder terkait untuk melakukan penertiban APK 4 paslon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo.
"“Penertiban ini merupakan hasil koordinasi yang terus kami lakukan sebelum ditetapkannya keempat calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2015. Penertiban ini fungsinya adalah untuk mensterilkan APK calon yang tidak berasal dari KPU Sidoarjo,"jelas Ketua KPU Sidoarjo, Mokh. Zainal Abidin M.Pd.I
Selain itu, menurut Zainal, sebelum melakukan penertiban ini, dirinya telah mensosialisasikan kepada para paslon, baik itu pendukung atau tim relawan untuk mencopoti APK yang diproduksi maupun dipasang dengan biaya pribadi.
"Dalam peraturan KPU nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye, sudah menjelaskan bahwa para paslon dilarang memproduksi APK maupun Bahan Kampanye karena telah dibiayai sepenuhnya oleh KPU yang sumber pendanaannya diambil dari daerah," tegas Zainal Abidin saat diwawancarai Tim Media Center ditengah monitoring penertiban APK.
Ia menambahkan, kalaupun masih ada yang melanggar, maka pihaknya akan memberikan sanksi kepada paslon."Jika selama masa kampanye pada 27 Agustus-5 Desember terdapat paslon yang melanggar peraturan kampanye itu, maka kami akan mendiskualifikasi pasangan calon tersebut,"tegasnya.
Masih lanjut Zainal, "Akan tetapi sanksi tersebut tentunya berdasarkan surat rekomendasi dari Panwas Kabupaten Sidoarjo yang kemudian kami tindak lanjuti dengan mengirimkan surat peringatan kepada paslon yang bersangkutan dan apabila masih tetap dilanggar dan tidak dihiraukan, maka akan langsung menggugurkan calon tersubut,"tandasnya.*dit