Sekretariat KPU Sidoarjo hadiri Sosialisasi tata cara keprotokolan
Rabu, 23 Nopember 2016
Sidoarjo, kpud-sidoarjo.go.id-Kasubag Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo, Langka, SH didampingi Staf Sekretariat Bagian Umum Danny Ferdiansyah, S.Sos, menghadiri Kegiatan Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, bertempat di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (22/11).
Acara Sosialisasi tentang tata cara keprotokolan bagi Pejabat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang dimulai pada pukul 10.00 WIB, dibuka oleh Asisten III Bidang administrasi Umum, Kisowosidi HP, SH, MH dan acara dilanjutkan dengan penjelasan point-point tentang pengertian Protokol, Protokoler dan Keprotokolan yang disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Kementrian Dalam Negeri Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si.
Kegiatan Sosialisasi tata cara keprotokolan bagi Pejabat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ini bertujuan agar para Pejabat dan para Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ini semuanya dapat memahami inti dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan yaitu :
1. Memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu, dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam Negara, Pemerintahan, dan Masyarakat.
2. Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional.
3. Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar bangsa.
“untuk itu protokol harus faham betul bagaimana tata cara ketatanegaraan, meskipun kadang protokoler ini sering dianggap remeh, namun keberadaannya sangat penting untuk menata setiap acara kedinasan, untuk itu dengan mengetahui tekhnis keprotokolan, maka tugas menyambut Tamu Negara Maupun tamu Kedinasan akan semakin mudah,” pungkas Agus Fatoni.(DNY)