SIAPKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN BAKAL CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI, KPU SIDOARJO KOORDINASI DENGAN IDI DAN BNN
kpud-sidoarjokab.go.id-Rabu (12/8/2020), menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo melakukan koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo terkait rekomendasi rumah sakit untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Sidoarjo Bupati Tahun 2020.
Koordinasi tersebut merupakan amanat sesuai dengan Pasal 46 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Rumah Sakit Pemerintah Daerah atau Rumah Sakit Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Miftakul Rohma menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BNN dan IDI Kabupaten Sidoarjo sebagai implementasi dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020. "Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan BNN dan hari ini kami pun berkoordinasi dengan IDI Kabupaten Sidoarjo terkait rumah sakit yang digunakan untuk pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati nantinya", tegas Miftahkul.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia cabang Sidoarjo, Dr. Eddy Santoso, S.Si, menjelaskan bahwa RS Pemerintah Tipe A tidak tersedia di Kabupaten Sidoarjo. "Memang Kabupaten Sidoarjo belum memiliki rumah sakit yang memenuhi kualifikasi tipe A. Adapun rumah sakit tersebut hanya ada 3 di Jawa Timur, yakni RS. Dr. Soetomo, RS AL Surabaya, dan RS. Saiful Anwar Malang," jelas Dr. Eddy.
Mifta menambahkan bahwa kriteria rumah sakit Tipe A yang akan di gunakan berdasarkan pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (syamsudin)