Surat Edaran KPU Nomor 694/KPU/X/2013
Sabtu, 12 Oktober 2013
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Edaran Nomor : 694/KPU/X/2013 Tentang Pencetakan dan Penetapan DPT. Surat Edaran ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran KPU Nomor 644/KPU/IX/2013 Tanggal 14 September 2013 Tentang Perbaikan Daftar Pemilih dan Penetapan DPT, yang salah satu pointnya menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat menetapkan DPT Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 pada tanggal 12-13 Oktober 2013, perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Surat Edaran KPU Nomor 694/KPU/X/2013 Download Di Sini
Bagikan:
Telah dilihat 28 kali