Surat Edaran KPU Nomor : 706/KPU/X/2013
Jumat, 18 Oktober 2013
Jakarta, kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Edaran KPU Nomor 706/KPU/X/2013 Terkait dengan masih adanya data ganda K1 di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota/KIP Aceh, KPU telah melakukan penghapusan data ganda K1 di seluruh wilayah Indonesia. Pasangan data ganda K1 yang tidak dihapus adalah data pemilih yang berdomisili secara defacto.
Surat Edaran KPU Nomor : 706/KPU/X/2013 tanggal 18 Oktober 2013 tentang pembersihan data ganda K1 Download Di Sini.
Bagikan:
Telah dilihat 28 kali