Surat Edaran KPU Nomor : 716/KPU/X/2013
Kamis, 24 Oktober 2013
Jakarta, kpu.go.id- Sehubungan dengan hasil Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Rabu (23/10) dan rekomendasi Bawaslu Nomor 762/Bawaslu/X/2013 perihal Hasil Pengawasan dan Pencermatan Penetapan Daftar Pemilih Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 agar KPU melakukan pencermatan ulang terhadap DPT dan menetapkannya selambat-lambatnya tanggal 4 November 2013, maka KPU, Kamis (24/10) menerbitkan Surat Edaran Nomor : 714/KPU/X/2013 perihal Perbaikan Daftar Pemilih. Surat Edaran ini ditujukan kepada Ketua KPUProvinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU Kabupaten/Kota/KIP Aceh, dan disampaikan hal berikut:
Surat Edaran KPU Nomor : 716/KPU/X/2013 Download Di Sini
Bagikan:
Telah dilihat 24 kali