Surat Edaran Nomor 183/KPU/IV/2015 Tentang Penjelasan Anggota PPK, PPS dan KPPS Belum Pernah Menjabat 2 Kali
Senin, 27 April 2015
Jakarta, kpu.go.id - Sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Surat Edaran Nomor 183/KPU/IV/2015 klik disini
Berita terkait klik di sini
Bagikan:
Telah dilihat 27 kali