Surat Edaran Nomor : 498/KPU/VIII2015
Jumat, 21 Agustus 2015
Jakarta, kpu.go.id - Sehubungan dengan tahapan Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota, maka KPU mengeluarkan Surat Edaran Nomor 498/KPU/VIII2015 perihal Penetapan Pembatasan Dana Kampanye.klik disini
Bagikan:
Telah dilihat 25 kali