Arsip

Surat Edaran Nomor 509/KPU/VIII/2015

Jakarta, kpu.go.id - Sehubungan dengan upaya pengecekan kembali guna memastikan pemenuhan syarat calon kepala daerah berupa penyerahan tanda terima LHKPN tiap calon, maka KPU dengan ini menyampaikan Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor R-8035/10-12/08/2015melalui surat edaran KPU Nomor 509/KPU/VIII/2015.

Adapun surat pimpinan KPK tersebut mengenai Penerimaan LHKPN Calon Kepala Daerah, beserta lampirannya berupa daftar penerimaan LHKPN Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota per tanggal 20 Agustus 2015 di Provinsi dan Kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah, dalam surat tersebut juga di informasikan bahwa KPK menyediakan fasilitas pengecekan tanda terima LHKPN yang telah diterima KPK pad website http://www.kpk.go.id/id/pantau-pilkada-2015.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 29 kali