Arsip

TAHAPAN PENERIMAAN LPSDK, 3 TIM PASLON PILBUP SIDOARJO TIDAK MELEBIHI BATAS WAKTU

kpud-sidoarjokab.go.id-Sesuai jadwal Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020, bahwa tanggal 31 Oktober 2020 adalah penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo. Semua di kawal oleh Ana Aziza Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Hukum dan Pengawasan dengan runtut dan jelas, KPU memberi batas penyerahan LPSDK hingga pukul 18.00 WIB pada 31 Oktober 2020. LPSDK diserahkan oleh ketiga paslon sebelum batas waktu yang ditentukan dan diterima oleh Syam Rahmanto Operator Sidakam KPU Sidoarjo.

Ana Aziza menyampaikan bahwa ketiga paslon telah mengunggah LPSDK ke Sidakam online sesuai prosedur sebelum batas waktu yang ditetapkan. "KPU Kabupaten Sidoarjo telah melaksanakan tahapan penerimaan LPSDK bagi para pasangan calon pada tanggal 31 Oktober 2020 berdasarkan Peraturan KPU RI nomor 5 tahun 2020. Ketiga paslon  mengunggah ke Sidakam sesuai peraturan yang ditetapkan," jelas Ana.

Adapun hasil dari pelaksanaan tahapan penerimaan  LPSDK pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo tahun 2020 adalah yakni Paslon nomor urut 1 mengunggah ke Sidakam online pada pukul 08.18 WIB, Paslon nomor urut 2  pada pukul 15.45 WIB, dan Paslon nomor urut 3 pada pukul 14.17 WIB. "Dari seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, tidak ada yang menyampaikan LPSDK nya melebihi batas waktu yang sudah ditentukan yaitu pada pukul 18.00 WIB," tambah Ana.

Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020 di KPU Kabupaten Sidoarjo, diketahui total sumbangan dana kampanye paslon nomor urut 1 sebesar Rp. 600.000.000, paslon nomor urut 2 sebesar Rp.1.155.500.000, dan paslom nomor urut 3 sebesar Rp.200.000.000. Sumbangan dana kampanye tersebut berasal dari dana pribadi paslon, sumbangan parpol/gabungan parpol, perseorangan, kelompok, dan badan hukum swasta.

(syamsudin )

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 26 kali