Berita Terkini

TAHAPAN PILKADA 2024: Hari Ini PPK Mulai Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilbup Sidoarjo dan Pilgub Jatim

KPU SIDOARJO; Jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rapat pleno persiapan pelaksanaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, sekaligus penetapanya, pada Jumat (29/11) hari. Ini diputuskan melalui Rapar Koordinasi digelar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo bersama PPK, pada Kamis (29/11) malam.
Ketua KPU Sidoarjo Fauzan Adhim mengatakan dalam Rakor berlangsung  di ruang aula KPU setempat, menghasilan keputusan bahwa untuk pelaksanaan pleno persiapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024, untuk tingkat kecamatan bisa dilakukan PPK mulai Jumat hari ini. "Jadi sesuai hasil rakor dipimpin Divisi Teknis dan Penyelenggaran KPU, bagi PPK yang sudah siap bisa melakukan rakapitulasi hari ini. Namun ada juga yang melakukan Sabtu besok, tergantunga kesiapan masing-masing PPK,” ujar Fauzan, Jumat (29/11) pagi tadi. 
Sesuai petunjuk pelaksanaan dan teknis yang diatur dalam PKPU, lanjut Fauzan menegaskan pihaknya  segera melakukan tahapan selanjutnya minimal sehari setelah pelaksanaan pemungutan suara. Berdasarkan skedul, mulai Kamis kemarin,  sebenarnya sudah bisa mulai start untuk melakukan tahapan penghitungan suara.
Mengingat hampir semua Panitia Pemungutan suara (PPS) sudah menyetor semua hasil penghitungan ke PPK malam saat hari ‘H’ pelaksanaan pemungutan suara untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim. “Namun karena berbagai pertimbangan rekan-rekan di jajaran Adhoc, akhirnya PPK sepakat untuk mulai melakukan rapat pleno persiapan rekapitulasi penghitungan suara (Tungsura) mulai hari ini,” tutur  Fauzan.
Senada  iungkapkan anggota komisioner KPU Divisi Teknis dan Penyelenggaran,Haidar Munjid. “Dari hasil pembahasan Rakor bersama jajaran PPK menyatakan siap untuk melakukan tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara (Tungsura) hasil pemilihan mulai hari ini (Jumat,--red),” jelasnya.
Ditambahkan, berdasarkan ketentuan dalam peraturan,batas waktu pelaksanaan tahapan Tungsura sampai penetapan hasil penghitungan di tingkat kecamatan dimulai hari ini dengan batas akhir 5 Desember. “Batas waktu pelaksanaan masih cukup lama, mmaka kami beri kesempatan kepada semua jajaran PPK untuk menyusun sendiri jadwal rapat pleno dengan semua jajaran dan unsur lembaga yang terlibat guna persiapan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di wilayahnya masing-masing,” ujarnya Haidar.
Secara umum ada tiga hal yang harus dilakukan PPK guna melakukan rekapitulasi. “Di antaranya persiapan rekapitulasi, pelaksanaan rekapitulasi serta penyelesaian keberatan untuk detailnya bisa dibaca dibuku panduan,” tegas Haidar.(parmaskpusda)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 392 kali