TAK ADA DUKUNGAN PERBAIKAN YANG MASUK, BAPASLON PERSEORANGAN TAK DAPAT LANJUTKAN TAHAPAN
kpud-sidoarjokab.go.id-Pasca dinyatakan wajib memenuhi kekurangan dukungan pada rapat pleno terbuka yang dihelat pekan lalu, pasangan calon perseorangan Agung Sudiyono-Sugeng Hariyadi ternyata tidak menyerahkan dukungan perbaikan kepada KPU Sidoarjo hingga batas waktu yang ditentukan, Senin (27/07). Ini mengindikasikan bahwa bapaslon tersebut tidak berhak untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Miftakul Rohma menyatakan untuk perbaikan dokumen, bapaslon calon perseorangan, Agung Sudiyono-Sugeng Hariyadi sudah diberi waktu 3 hari, mulai 25 Juli 2020 sampai 27 Juli 2020 pada pukul 24.00 WIB. Namun hingga batas waktunya habis, Bapaslon perseorangan tak kunjung datang menyerahkan dokumen dukungan perbaikan, maka pihak KPU Kabupaten Sidaorjo telah menutup waktu penyerahan dokumen dukungan perbaikan, sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 5 tahun 2020.
"Sampai pukul 24:00 WIB bakal pasangan perseorang tidak menyerahkan dukumen perbaikan. Dengan otomatis bapaslon perseorangan tidak bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya," tegas Miftahkul.
Diungkapkan oleh Ketua KPU Sidoarjo, M.Iskak, KPU tetap menunggu hingga batas waktu terakhir penyerahan dokumen. Namun, hingga pukul 24.00 WIB lebih belum ada satupun dokumen dukungan perbaikan yang masuk, maka Bapaslon terkait secara otomatis tidak berhak melanjutkan tahapan berikutnya.
"Kami dari KPU Sidoarjo semalam tetap menunggu apabila ada dokumen perbaikan yang diserahkan. Tapi sampai tenggat waktu yang ditentukan belum ada yang masuk, otomatis tidak bisa lanjut ke tahapan berikutnya," pungkas M.Iskak.(tim ppid)