Arsip

Tata Arsip, KPU Kab. Sidoarjo lakukan Digitalisasi Arsip

Senin, 27 Maret 2017

kpud-sidoarjokab.go.id-Dalam rangka penataan dan penyimpanan arsip, KPU Kabupaten Sidoarjo terus melakukan penyimpanan arsip melalui digitalisasi arsip, hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab KPU Sidoarjo dalam mengamankan arsip-arsip yang ada di KPU Kabupaten Sidoarjo dengan system komputerisasi baik itu arsip subtantif maupun arsip fasilitatif seperti arsip yang berkaitan dengan dokumen pencalonan, arsip berkaitan dengan perolehan suara, dan lain-lainnya.

Miftakul Rohmah, selaku devisi teknis menjelaskan bahwa susuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2016 tentang jadwal retensi arsip subtantif dan fasilitatif non kepegawain dan non keuangan Komisi Pemilihan Umum, ada beberapa arsip subtantif yang bersifat permanen atau arsip-arsip subtansif yang jadwal retensi arsipnya sampai dengan 5 tahun , dan arsip arsip tersebut meskipun secara dokumen sudah tertata dengan rapi tetapi tetap perlu dilakukan digitalisasi arsip karena manfaatnya sangat banyak. “ Saya kira arsip-arsip yang JRA sampai dengan lima tahun, terlebih lagi arsip permenan perlu dilakukan digitalisasi arsip, agar memudahkan kita untuk mencari dokumen tersebut serta apabila arsip tersebut dimusnakan kita masih punya rekam jejak sejarahnya “ Ujarnya.

Disisi lain, KPU Kabupaten Sidoarjo juga telah melakukan digitalisasi arsip terhadap dokumen dokumen lainnya seperti arsip- arsip fasilitatif . (mif).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali