Tes Wawancara Calon Anggota PPK
Mendasari Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Proses Penambahan Jumlah Anggota PPK pada Pemilu 2019 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 terkait penambahan jumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilu 2019 berjumlah 5 (lima) orang, dengan ini KPU Kabupaten melakukan verifikasi terhadap 2 (dua) orang anggota PPK penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Tahun 2018 yang tidak terpilih pada tahapan evaluasi anggota PPK untuk penyelenggaraan Pemilu 2019, bahwa nama-nama yang belum mengikuti tes wawancara yang dilakukan di KPU Kabupaten Sidoarjo di mohon kehadirannya pada tanggal 19 November 2018 di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, Pukul 09.00 s/d 16.00.