TINDAKLANJUTI SE SEKJEN, KPU SIDOARJO MELAKUKAN PENDATAAN PEGAWAI PPNPN DILINGKUNGAN KPU KAB SIDOARJO
Jumat, 02 September 2016
kpud-sidoarjokab.go.id-KPU Kabupaten Sidoarjo bergerak cepat menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor : 990/SJ/VIII/2016 tertanggal 30 Agustus 2016 perihal Pendaftaran BPJS bagi Anggota KPU Provinsi/Kab/Kota dan PPNPN.
Dua hari usai menerima Surat Edaran tersebut, Kamis (1/9) KPU Kabupaten Sidoarjo melakukan pendataan terhadap Pegawai Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KPU Kabupaten Sidoarjo untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS PPNPN. Di samping melakukan pendataan KPU Kabupaten Sidoarjo juga melakukan koordinasi dengan BPJS Sidoarjo untuk melakukan sosialisasi terkait mekanisme pendaftaran dan syarat untuk bisa terdaftar menjadi anggota BPJS di kantor KPU kab Sidoarjo.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Mokhamad Zainal Abidin, M.PdI, sasaran dalam pendataan terhadap pegawai non PNS di lingkungan KPU Kabupaten Sidoarjo ini, adalah para komisioner serta pegawai kontrak KPU Kabupaten Sidoarjo. Total ada 5 orang komisioner dan 6 orang pegawai kontrak di KPU Kabupaten Sidoarjo. Mereka diminta segera mempersiapkan diri terkait dengn mekanisme pendaftaraan BPJS Tersebut. Ini sesuai dengan SE Sekjen KPU Nomor 990/SJ/VIII/2016 yang menginstruksikan bahwa seluruh Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN) di lingkungan KPU Kabupaten/Kota termasuk komisioner KPU, harus terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” terang Zainal.
Zainal mengapresiasi langkah KPU RI dalam mendaftarkan pegawai non PNS termasuk anggota KPU dalam jaminan kesehatan sesuai Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pasal 11 ayat 2 dan pasal 16B yang menyatakan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS kesehatan dengan membayar iuran sebesar 5% dengan ketentuan 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar oleh peserta. “Sebagai Lembaga Negara, KPU memang wajib mendafarkan diri dan pegawainya sebagai peserta BPJS sesuai peraturan yang berlaku,” lanjutnya. “Kami sudah mendata jumlah pegawai PPNPN, dan juga sudah koordinasi dengan BPJS Sidoarjo untuk memberikan sosialisasi terkait hal hal yang berhubungan dengan pendaftaraan BPJS. Tandas Zainal (sym)