Tindaklanjuti Surat Edaran KPU RI, KPU Kabupaten Sidoarjo koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Rabu, 19 April 2017
kpud-sidoarjokab.go.id-Menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor : 263/KPU/IV/2017 tanggal 4 April 2017 perihal Permintaan Peraturan Daerah Tentang Pemekaran Kabupaten/Kota sebagai bahan persiapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilihan umum Tahun 2019, Maka KPU kabupaten Sidoarjo segera menindaklanjutinya dengan koordinasi dan berkirim surat kepada pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo terkait ada dan tidak adanya pemekaran wilayah di Kabupaten Sidoarjo. Hal ini sebagaimana termuat dalam point 3 Surat Edaran tersebut yang menyatakan bahwa sebagai bentuk persiapan pelaksanaan tahapan penyusunan daerah pemilihan tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten agar berkoordinasi dengan pemerintahan daerah setempat terkait dengan perkembangan data wilayah administrasi pemerintahan. Dalam hal terdapat pemekaran Kecamatan dan/atau Desa/ Kelurahan pasca pelaksanaan pemilu 2014, diminta agar KPU kabupaten/ kota menyampaikan salinan Peraturan Daerah tentang pemekaran kecamatan dan/atau desa/ kelurahan dimaksud kepada KPU melalui KPU Provinsi.
Miftakul Rohmah, S.Ag. M.Pd selaku devisi teknis menyampaikan bahwa tindak lanjut SE KPU RI tersebut menjadi penting agar ada landasan kita dalam menyampaikan kepada KPU RI bahwa di kabupaten Sidoarjo tidak terjadi pemekaran baik itu pemekaran Kecamatan maupun Desa/Kelurahan. “ Meskipun sudah kita ketahui bersama bahwa di Kabupaten Sidoarjo ini sejak pemilu legiskatif Tahun 2014 tidak terdapat pemekaran baik itu pemekaran ditingkat Kecamatan maupun Desa/Kelurahan tetapi tetap penting bagi kita ada jawaban tertulis dari pemerintah daerah akan hal tersebut sehingga bisa kita jadikan sebagai dasar laporan kita ke KPU RI”. Ucapnya. (mif).