UNDANG PIMPINAN PARPOL, KPU SIDOARJO PAPARKAN KEPUTUSAN KPU RI TENTANG JUKNIS PENDAFTARAN
kpud-sidoarjokab.go.id-Menjelang persiapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo dalam pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020, Jumat (28/08/2020), KPU Kabupaten Sidoarjo undang partai politik tingkat Kabupaten Sidoarjo untuk rapat kerja persiapan pendaftaran Bapaslon dalam Pilbup Sidoarjo tahun 2020. Bertempat di Warung Apung Rahmawati, Jl. H. Sunandar V Sidokare, rapat kerja yang dihadiri Bawaslu Sidoarjo dan ketua Parpol beserta satu pengurus/petugas penghubung (LO), dilakukan untuk memberikan pemahaman atau pandangan bersama kepada stakeholder baik pimpinan Parpol maupun LO tentang tahapan pencalonan.
Dimulai tepat pukul 14. 00 WIB, Ketua KPU Sidoarjo, M. Iskak, dalam sambutannya menjelaskan bahwa rapat kerja dengan parpol kali ini memfokuskan pada persoalan-persoalan teknis, yakni tata cara pencalonan. “Karena ada beberapa hal yang berbeda dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, maka perlu bagi kami untuk mengadakan rapat ini dengan pihak parpol, agar tidak ada persoalan yang terjadi saat proses pendaftaran,” tuturnya.
Adapun partai politik yang diundang dalam rapat kali ini yakni parpol yang mempunyai kursi di DPRD Sidoarjo. “Sembilan partai politik ini yang mempunyai kursi di DPRD Sidoarjo untuk mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo. Alhamdulillah, perwakilan dari kesembilan partai tersebut semuanya menghadiri undangan kami,” tambah M.Iskak.
Setelah rapat dibuka oleh Ketua KPU, dilanjutkan pemaparan oleh Komisioner KPU Sidoarjo, Miftakul Rohma mengenai Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Saya berterima kasih kepada perwakilan 9 partai politik atas kehadirannya, semoga apa yang disampaikan oleh KPU bisa dipahami dan dimengerti. Minimal pemahaman kita bisa sama sehingga tidak ada perseoalan ketika melakukan proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, pada 4-6 September 2020, tutup M. Iskak. (syamsudin)