Arsip

Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kabupaten Sidoarjo

Kamis, 13 Desember 2012

kpud-sidoarjokab.go.id-Salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Pemilu adalah pendaftaran peserta pemilu, terkait dengan proses tersebut sebagaimana diatur dalam Bab III pasal 7 s/d 18 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, KPU Sidoarjo telah melaksanakan kegiatan verifikasi faktual partai politik calon Peserta Pemilu 2014 sejak tanggal 30 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 24 November 2012. Selama proses verifikasi ini KPU Sidoarjo mempersilakan kepada semua pihak khususnya Panwaskab dan Pemantau Pemilu untuk turut serta dalam proses itu, “panwas dan pemantau pemilu tidak jarang mengikuti ataumendampingi petugas verifikasi faktual ke lapangan dan kita sangat bisa bekerjasama dengan teman-teman panwas serta pemantau” kata Mas Taufiq, salah satu verifikator.

Dalam tahapan ini KPU Kabupaten melakukan vertual (verifikasi faktual) terhadap kebenaran personal kepengurusan apakah nama yang tercantum dalam SK telah sesuai atau tidak yang dibuktikan dengan menunjukkan KTP dan Kartu Tanda Anggota Parpol. Kedua, parpol harus menunjukkan dokumen kantor, apakah status kantor milik sendiri, menyewa atau pinjam pakai ditambah surat keterangan domisili dari keluruhan/desa.

Dari 16 partai politik yang diverifikasi ada 4 partai politik yang belum memenuhi syarat, 2parpol hanya berkenan untuk diverifikasi pengurus dan kantornya, 2 partai politiklagi yang dinyatakan masuk pada tahapan perbaikan, partai tersebut adalah PPRN dan PKPI. Dari hasil vertual keanggotaan ternyata 2 partai terakhir tersebut tidak mampu memenuhi 100 orang/anggota sebagaimana ketentuan yang ada. Selanjutnya kedua partai tersebut harus melaksanakan perbaikan sesuai mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan, yaitu mengulang verifikasi keanggotaan sejumlah 10% dari jumlah anggota yang diserahkan ke KPU pada masa perbaikan, demikian penjelasan dari Ketua Pokja Verifikasi Zainal Abidin, M.Pd.I. Sedangkan untuk verifikasi keanggotaaan hasil perbaikan dari 2 partai politik yaitu PPRN dan PKPI dijadwalkan selesai tanggal 17 Desember 2012.

Saat KPU masih harus memverifikasi hasil perbaikan ternyata ada perintah untuk melakukan verifikasi partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos adminsitrasi oleh KPU RI, menindaklanjuti Keputusan DKPP yang memenangkan gugatan 18 partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat kepengurusan partai politik di tingkat Pusat, KPU Sidoarjo mulai tanggal 5 s/d 11Desember 2012 kembali melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan terhadap 5 partai politik yaitu, NASREP, Partai Buruh, PDS, PAKAR, PKNU, serta melakukan verifikasi faktul keanggotaan Partai Buruh, PDS, PKNU, Partai Republik dan Partai SRI. Hari ini Rabu, 12 Desember 2012 KPU Sidoarjo mengirimkan surat memberitahukan hasil vertual terhadap 5 partai tersebut. Dari hasil vertual ternyata kelima parpol tersebut harus mengikuti tahap perbaikan yang diberi kesempatan sampai tanggal 18 Desember 2012.

Keseluruhan hasil dari kegiatan verifikasi ini akan ditetapkan dalam bentuk Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Jadwal penyusunan Berita Acara hasil verifikasi tahap pertama yaitu untuk 16 partai politik akan dilaksanakan antara tanggal 18-19 Desember 2012, sedangkan penetapan Berita Acara untuk 18 partai politik yang memenangkan gugatan di DKPP dijadwalkan akan dilaksanakan antara tanggal 29 -30 Desember 2012.

Apapun hasil dari kegiatan verifikasi ini, kami selaku lembaga penyelenggara Pemilu sangat berharap, proses verifikasi ini bisa menjadi jembatan untuk mengantarkan sekaligus untuk menyaring partai politik sebagai peserta Pemilu 2014 yang berkualitas, demikian yang disampaikan Ketua Pokja Verifikasi, Zainal Abidin, M.Pd.I.(set-red)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali