Selamat atas pelantikan Ibu Prahastiwi Kurnia Sitorosmi sebagai Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo.
#TemanPemilih Selamat atas pelantikan Ibu Prahastiwi Kurnia Sitorosmi sebagai Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo. Semoga dengan amanah baru ini, Ibu terus memberikan dedikasi terbaik untuk KPU Kabupaten Sidoarjo dan menjadi inspirasi bagi kita semua dalam mendukung demokrasi yang lebih baik. ....

M.NATSIRUDDIN YAHYA: Komisioner KPU Berlatar Belakang Wartawan yang Suka Tantangan Baru
KPU SIDOARJO : Bagi M. Natsiruddin Yahya, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, tidak pernah terbersit sedikit pun menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu. Berfilosofi bahwa hidup itu mengalir saja,--berikut karena menyukai tantangan sebagai proses belajar sekaligus dan keinginantahuan terhadap hal yang baru, sehingga mengantarkan dirinya ke lembaga Adhoc tersebut. “Jujur saja, menjadi komisioner KPU Sidoarjo itu merupakan dunia baru bagi saya. Ini juga sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi saya untuk bisa berkarya sebaik mungkin,” ujar Nasir, sapaan dia mengawali perbincangan santai di ruang kerjanya di Kantor KPU Sidoarjo, Rabu (18/12) sore. Nasir, menyadari tidak semua apa yang daharapkan dan dicitakan dapat terwujud. Begitu pula sebaliknya. Bapak tiga anak ini pun mencontohnya dirinya yang berlatar belakang disiplin ilmu Pertanian. Alumni Universitas Brawijaya Malang ini pun mengaku tidak pernah bekerja di sektor dunia usaha pertanian, sesuai keilmuannya. Justru selama ini, Nasir lebih banyak bergelut di dunia kewartawanan. “Ketika sekolah di SMA 15 di Surabaya, saya ikut kegiatan ekstra kurikuler jurnalistik dan aktif mengisi rubrik Kropel di Surabaya Post,” ujarnya. “Lalu sebelum berkarya di KPU ini, saya juga aktif di salah satu media online di Surabaya,” tambah Nasir, seraya menunjukan kartu keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang masih tersimpan di dompetnya. Lalu bagaimana ikwal dirinya tertarik bergabung di lembaga Adhoc Pemilu? Dia mengaku berawal mendapat informasi, sekaligus dorongan dari teman sejawat. Karena menyukai tantangan baru, dia akhirnya tergerak untuk beradu nasib dengan mengikuti seleksi penerimaan sebagai petugas penyelenggara Pemilu tersebut. “Saya pernah ikut seleksi Bawaslu Sidoarjo, namun gagal. Setelah itu, saya ikut seleksi di KPU Sidoarjo, dan Alhamdulillah lolos,” ujarnya. “Ini merupakan dunia baru bagi saya, dan justru menjadi tantangan tersendiri untuk bisa berkarya sebaik mungkin,” tambah Nasir. Diakui menjadi penyelenggara Pemilu ini telah dihadapan pada tantangan dan tanggungjawabnya yang begitu besar. Apalalagi dirinya juga belum mempunyai pengalaman sebagai penyelenggaran Pemilu,--apakah menjadi petugas KPPS, PPS maupun PPK. Sesuai tupoksinya, Nasir merasa tertuntut bekerja cermat dan teliti betul terutama meliputi pemutakhiran data pemilih sebagai tahapan awal pelaksanaan Pilkada 2024 di Sidoarjo. Di antara tantangan dalam menjalankan tugasnya itu, lanjut dia yang terberat adalah saat mengelolah 5.000 petugas coklit di lapangan. Pihaknya harus mampu memberi pemahaman kepada mereka, sekaligus memonitoring terus menerus untuk memastikan petugas coklit telah bekerja sesuai Standar Operating Procedure (SOP). “Memang ada juga yang melakukan coklit pemilih dari atas meja, tanpa door to door. Saya tidak mau model seperti itu,” tegas Nasir. Dia pun bersyukur meski tantangan begitu berat dengan segala tanggungjawabnya yang besar, semuanya telah dilaksanakan dengan lancar, tanpa ada permasalahan berarti menyangkut pemutakhiran data pemilih,--apakah terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun daftar pemilih baru dan daftar pemilih susulan. Begitu pula saat pelaksanaan hari ‘H’ pencoblosan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim maupun Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo juga tidak pernah terjadinya persoalan di lapangan yang terkait dengan daftar pemilih tersebut. “Ya, semua ini berkat kerjasama semua jajaran Adhoc, dan juga kinerja dari sekretariat KPU Sidoarjo. Kami tentunya juga mengapresiasi dukungan stakeholder, termasuk juga unsur pihak keamanan dan pemerintahan Sidoarjo sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 telah berjalan lancar dan aman,” ujar Nasir, yang siap melanjutkan tugasnya melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala sebagai rangkaian persiapan kepentingan pelaksanaan Pemilu ke depan . (parmaskpusda)....

AKHMAD NIDHOM: Komisioner KPU yang Selalu Tegas Menyikapi Pelanggaran
KPU SIDOARJO; Terkesan pendiam, namun selalu bersikap tegas setiap menyikapi permasalahan terkait pelaksanaan Pilkada 2024. Itulah Akhmad Nidhom, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan KPU Kabupaten Sidoarjo. Sesuai jabatannya, komisioner asal Tanggulangin ini, memang dikenal tidak mau kompromi, apalagi terkait dengan penegakan aturan dalam pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim maupun Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo. Di jajaran lembaga Adhoc, dia akrab dipanggil dengan sebutan Pak Nidhom, yang memang mempunyai tanggung jawab melaksanakan tindakan/sanksi hukum atas berbagai pelanggaran yang dilakukan semua anggota/penyelenggara di semua tingkatan. “Ini memang sudah menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab. Mau bagaimana lagi mas,” ujar Nidhom, saat berbincang santai di tengak kesibukannya beberapa waktu lalu. Dalam berbagai forum kegiatan, Nidhom selalu mewanti-wanti dengan menyelipkan pesan moral kepada semua jajaran adhoc,--penyelenggara Pilkada,--untuk bekerja secara profesional sesuai dengan sumpah dan janji. “Terserah dibilang apa pun, saya harus bersikap tegas. Bahkan saya juga sering bilang ke teman-teman jajaran adhoc, kalau ada yang tidak sanggup melaksanakan tugas, tolong bicara dan temui saya secepatnya. Biar saya juga bisa segera melakukan proses pergantian antar waktu,” ujar Nidhom, memberikan kiasan upaya pihaknya menjaga marwah lembaga adhoc Sidoarjo. Catatan yang dihimpun setidaknya ada beberapa jajaran panitia penyelenggara di tingkat kecamatan (PPK) dan PPS (desa) yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran harus menerima sanksi dan tindakan tegasnya saat menjelang pelaksanaan Pemilukada serentak bulan lalu. Mereka yang dinilai melanggar etika dan peraturan sebagai penyelenggaran Pilkada pun, terpaksa di-PAW (Pergantian Antar Waktu). Nidhom menyadari, dengan bersikap tegas ini memang memberi konsekuensi. Misalnya, dirinya beberapa kali mendapat teror, bahkan ancaman atas keselamatan dari oknum yang merasa dirugikan atas tindakannya. “Tapi dengan kerja sama dan kordinasi yang baik dengan semua pihak, terutama dari aparat keamanan semua bisa diselesaikan,” ujarnya. (parmaskpusda)....

MK Terbitkan Aturan Baru Terkait Sengketa Pilkada, Inilah Penjelasan Nidhom
KPU SIDOARJO : Pada hari ini, Selasa (17/12), Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 14 tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Walikota. Peraturan ditandatangani Ketua MK, Suhartoyo ini merupakan piranti hukum baru yang menggantikan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 yang telah dicabut, dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sidoarjo, Akhmad Nidhom menjelaskan permohonan sengketa pilkada bisa diajukan ke MK paling lama 3 hari kerja terhitung sejak diumumkannya penetapan hasil perhitungan (rekapitulasi) perolehan suara Pilkada oleh KPU. Dengan peraturan baru ini, lanjut dia, maka tahapan inipun berlangsung mulai 27 November lalu hingga 18 Desember besok. “Selanjutnya MK memberikan tempo hingga 20 Desember 2024 pada pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan gugatan Pilkada yang diajukan,” jelas Nidhom, Selasa sore tadi. Setelah batas waktu itu, lanjut dia, pihak MK melakukan pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan hingga 2 Januari 2025 mendatang. Di tanggal itu pula lembaga peradilan tersebut menerbitkan hasil pemerikdaan kelengkapan dan perbaikan permohonan gugatan. Pada 3 Januari barulah MK melakukan pencatatan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) elektronik atas permohonan gugatan pilkada serta menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) elektronik. "Jika mengacu pada pasal 56 PMK 2/2024, perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur mauapun Bupati/Walikota diputus MK dalam tenggang waktu maksimal 45 hari kerja sejak permohonan perkara itu dicatat dalam e-BRPK,” tuturnya.. Di tahapan selanjutnya, Panitera MK akan menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan sidang pertama kasus gugatan Pilkada tersebut pada pemohon, termohon, Bawaslu dan KPU paling lambat 6 Januari 2025. Setelah itu majelis hakim yang ditunjuk akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon mulai 8 hingga 16 Januari 2025. Ada banyak prosesi yang dilewati dalam proses persidangan itu, mulai dari jawaban dari pihak termohon, keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu yang dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan. Adapun putusan terhadap kasus itu akan ditetapkan paling lmbat 13 Pebruari 2024. Meski begitu, menurut Nidhom, MK masih membuka peluang untuk menggerak pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta memeriksa alat bukti tambahan. Untuk tahapan ini seluruh prosesnya akan diakhiri dengan penyampaian putusan majelis hakim pada 11 Maret. “Sedangkan salinan putusannya akan disampaikan pada semua pihak yang bersengketa termasuk Bawaslu, pemerintah dan DPRD paling lambat 13 Maret 2025,” ujarnya.(parmaskpusda)....

HASIL RAKORNAS: Penetapan Pemenang Pilkada 2024 Selambatnya 5 Hari Setelah MK Keluarkan BRPK
KPU SIDOARJO - KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota yang sudah menyelesaikan semua prosesi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tanpa adanya gugatan diminta untuk tetap sabar menunggu turunnya pengumuman dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum melangkah ke tahapan sebelumnya. Termasuk KPU Kabupaten Sidoarjo Sidoarjo untuk melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih, harus menunggu terlebih dahulu mendapatkan BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi-red) dari MK, khususnya pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo. Demikian ditegaskan Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sidoarjo, Ahmad Nidhom saat dihubungi di sela-sela mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada 2024 di Denpasar, Bali, pada Senin (16/12) sore. “Saya mengikuti Rakornas Sabtu pekan lalu, dan sekarang ini masih penutupan,” tuturnya. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Ketua Divisi Tehnis KPU RI, Idham Holiq, BRPK tersebut diperkirakan BRPK dari MK turun di rentang waktu 19 Desember 2024 sampai 7 Januari 2025 mendatang. Pasalnya saat ini pihak MK sendiri masih disibukkan dengan aktivitas memilah data Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Serentak 2024. Sebagaimana aturan yang tersurat dalam PKPU No 2/2024 disebutkan tahapan penetapan paslon terpilih tersebut baru bisa dilakukan paling lama lima hari setelah MK mengeluarkan BRPK secara resmi pada KPU RI. Dokumen itu kemudian disampaikan secara berjenjang, yakni ke KPU Propinsi dan setelah itu baru turun ke KPU Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan Pilkada tahun ini tanpa adanya laporan perselisihan hasil pemilihan ke MK. Dan setelah itu KPU Kabupaten/Kota tersebut bisa melangkah ke tahapan terakhir yaitu melayangkan surat usulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih paling lama tiga hari setelah hari penetapan pemenang Pilkada. “Jadi ditunggu saja ya,” pungkas Nidhom. (parmaskpusda)....

Pengumuman Hasil Penerimaan LPSDK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024
Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan LPSDK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024 di KPU Kabupaten Sidoarjo, disampaikan hasil penerimaan LPSDK sebagai berikut: Selengkapnya Disini....

Publikasi
Opini

kpud-sidoarjokab.go.id –Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018 akan diselenggarakan pada 27 juni 2018, KPU Sidoarjo terus bekerja keras untuk menyelesaikan Tahapan tahapan yang harus di laksanakan, saat ini telah sampai pada persiapan pemutakhiran data pemilih. Sebaimana telah di intruksikan oleh KPU Sidoarjo melalui Ketuanya, bahwa seluruh PPK Kecamatan saat ini harus menyelesaikan seluruh tahapan dengan bekerja keras dan mencermati setiap tahapannya, selalu bekerjasama dan jalin komunikasi dengan PPS, terang M. Zaenal Abidin M.pdi. Seperti yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Jabon saat ini, 9/1/2018 di sekretariat PPK Jabon, selain menyelesaikan tahapan pemutakhiran data juga memetakan potensi kerawanan ketika pendataan proses pemilihan berlangsung. Menurut Deny Isnan Zainy anggota PPK Kecamatan Jabon, ada beberapa desa yg akan kita kawal terus dan kita pastikan meminimalisir kejadian yg berpotensi masalah, diantaranya di Desa Besuki eks Korban Lumpur Lapindo, desa tersebut secara administrasi ada penduduknya masih berKTP Desa Besuki namun sudah pindah tempat tinggal bahkan semuanya, sebagian besar penduduknya pindah di desa Panggreh dan dukuhsari kec jabon sidoarjo dan di desa legok kec. Gempol Pasuruan, sedang yg masih tercatat di DP4 sekitar 1600 pemilih. Kemudian Desa Pejarakan, juga desa eks Korban Lumpur Lapindo, desa tersebut wilayahnya masih tersisa 1 RW atau 200 pemilih yg masih berada di desa pejarakan, sebagian besar sudah berpindah tempat tinggal, di luar jabon bahkan di wilayah pasuruan, di DP4 masih tercatat sekitar 600 pemilih. Ada lagi desa Kupang terdapat beberapa dusun yg terpencil terpisah sungai berantas berada di wilayah tambak pesisir jabon. yaitu dusun kalialo, tanjungsari dan tegalsari, jarak masing2 dusun sekitar 1 s/d 2 KM, jarak wilayah ini akan perpotensi enggannya pemilih datang untuk mencoblos karena jarak. Masih menurut Deny, selanjutnya desa Kedungpandan, desa ini yg paling luas wilayahnya dan jarak antara satu dusun ke dusun yg lain sekitar 3 s/d 5 km yaitu dusun Pandansari dan juga terdapat wilayah terpencil terpisah oleh sungai berantas dan pulau kecil diantaranya pulodem yang dihuni 5 kk. Yang terakhir Desa Tambak Kalisogo, desa ini juga terpisah sungai berantas, desa ini terbagi 3 bagian besar yaitu di dusun Bangunsari utara sungai berantas ada pemilih sekitar 900 pemilih, kemudian di selatan sungai ada dusun kalisogo ada 1000 pemilih, dan di dusun bangun rejo sekitar 300 pemilih, Di desa ini jatah TPS hanya 4 TPS, yg jadi potensi permasalahan jarak antara kalisogo dg dusun bangunrejo sekitar 4 km, bila dipaksakan dg 4 TPS maka 2 TPS di utara sungai dan 2 TPS diselatan sungai, yg di utara tdk ada masalah meski terpencil namun yg diselatan sungai 2 TPS ketika di tempatkan di kalisogo maka pemilih yg dari bangunrejo enggan untuk memilih karena jarak, atau sebaliknya. (Ochet/KSJ) https://sedulurjabon.wordpress.com/2018/01/09/potensi-kerawanan-pemilih-di-kecamatan-jabon/

Senin, 13 Februari 2017 Oleh: Miftakul Rohmah,S.Ag. M.PdAnggota KPU Kabupaten Sidoarjo Tepat tanggal 1 februari 2017, Tim seleksi KPU dan Bawaslu RI pimpinan Prof Dr. Aldi Isra akhirnya mengumumkan nama nama yang lolos seleksi wawancara KPU RI yang akan mengembang amanat tahun 2017 -2022, dari 14 nama yang lulus yakni amus Atkana, I Dewa Kade Wiarsha Raka Sandi, Ilham Saputra, evi Novinda Ginting Manik, Fery Kurnia Rizkiyansyah, Idha Budiati, Wahyu setiawan, Sri budi eko wardhani, Pramono Ubaid Tanthowi, Yessi S momongan, Hasyim Asyhari, Arief Budiman, Viryan, Sigit Pamungkas. Sedang calon komisioner Bawaslu RI adalah Ratna Dewi petalolo, Mokhomad Najib, Abhan, Sri Wahyu Araningsih, Fritz Edward Siregar, Syafrida Rachmawati Rasahan, Mochomad Afifudin, Herwyn jefier Hielsa Malonda, Abdullah dan Rahmat Badja. Dalam konferensi presnya Menurut Saldi Isra, Timsel KPU dan Bawaslu yang mendapat tugas dari Presiden sejak Oktober 2016 sampai akhir Januari 2017, sudah menyelesaikan semua tahapan sesuai dengan perintah Undang-Undang Penyelenggara Pemilu. “Kita menilai secara komprehensif dari lima kriteria utama. Apa kriteria utama itu? Independensi, integritas, kemampuan soal tata kelola Pemilu, kepemimpinan, dan kesehatan. Dari nama yang muncul, inilah calon terbaik dari lima kriteria yang ditentukan oleh Undang-Undang,” kata Saldi kepada wartawan usai pertemuan dengan Presiden. Menurut Saldi, dari sekitar 600-an orang yang mendaftar pada tahap pertama, hanya menyisakan 58 orang dengan rincian 36 orang untuk calon anggota KPU dan 22 orang untuk calon anggota Bawaslu. Dari 58 nama-nama tersebut, kemudian disaring kembali pada tahap ketiga atau tahap akhir. Yang pada akhirnya tersisa 14 orang calon anggota KPU RI dan 10 orang Calon anggota bawaslu RI. Nama-nama hasil seleksi dari tahap akhir inilah yang telah diserahkan tim seleksi kepada Presiden Joko Widodo. Melihat komposisi yang lolos, terutama calon calon komisioner KPU RI, ada beberapa hal yang menjadi catatan khusus bagi Penulis. Diantaranya. 1. Sejarah baru Barangkali bisa dikatakan setelah KPU Berdiri, tahapan seleksi kali ini mengukir sejarah baru dengan adanya wajah wajah petahana yang daftar semua dan semuanya lolos di 14 besar. Coba kita tengok kembali profil komisioner komisi Pemilihan Umum mulai periode 1999 sampai dengan periode 2017, adalah wajah petahana yang lolos kembali menduduki jabatan komisioner untuk periode kedua kalinya. a. Anggota KPU periode 1999-2001. KPU periode ini dibentuk berdasarkan pada kepres no 16 tahun 1999 yang terdiri dari 53 orang berasal dari pemerintah dan partai politik yang dikomandani oleh menteri dalam negeri Rudini yang dilantik oleh presiden Habibi, sehingga pada periode ini belum ada seleksi seperti sekarang karena memang perwakilan partai politik dan pemerintah. b. Anggota KPU RI periode 2001-2007. Setelah periode KPU pertama berakhir, maka dibentuklah KPU periode kedua yakni periode 2001-2007 yang berdasarkan pada kepres No 10 tahun 2001, anggota KPU periode ini berjumlah 11 orang berdasarkan unsur akademisi dan LSM dan dilantik oleh presiden Abdurahman Wahid. Mereka adalah Prof Dr. Nazarudin Symasudin, Prof. Dr. Ramlan Subekti, MH. M.Pd, Drs. Mulyana W Kusuma, Drs. Daan Dimara, MA, Imam Budidarmawan Prasoja, MH MPd, Anas Urbaningrum, Chusnul Mariyah., Dr. FX Mudji Sutrisno, Dr. Hamid Awwwaludin, Dr. Boncu Salahudin, Dr. Valina Singkah Subekti. Pada periode ini sudah menjadi lazim bila penyelenggara periode sebelumnya tidak masuk kembali pada periode ini yang disebabkan perubahan regulasi yang ada. c. Anggota KPU Periode 2007-2012 Setelah masa bakti KPU sebelumnya berakhir, maka dibentuklah KPU periode yang ketiga yakni periode 2007-2012, mereka adalah Abdul Hafiz Anshari , Sri Nuryanti , Abdul Hafiz Anshari , Sri Nuryanti, Endang Sulastri , I Gusti Putu Artha, Syamsul Bahri, Andi Nur Pati, Abdul Aziz. Dari 7 orang komisioner diatas tidak ada satupun petahana atau anggota KPU RI periode sebelumya ( periode 2003-2007), hanya 2 orang yang sebelumnya sebagai anggota KPU provingsi yakni Abdul Hafiz Anshari, KPU provinsi kalimantan selatan periode 2003-2008 dan I Gusti Pintu Artha anggota KPU Bali, dan tidak kita terdapat wajah petahana disana. d. Anggota KPU Periode 2012-2017. Dan pada tahun 2012, pemerintah melalui tim seleksi kembali melakukan seleksi terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu RI, dari sekian banyak yang daftar terpilihlah tujuh orang yakni Ida Budhiyati, SH, MH ( Ketua KPU Jawa tengah), Sigit Pamungkas S.IP. MA.( Dosen Fisipol UGM), Arief Budiman, SS, SIP, MBA ( Anggota KPU Jawa Timur), Husni Kamil Manik (Anggota KPU Sumatra Barat), Dr. Ferry Rizkiansyah, SIP, MSI (ketua KPU Jawa Barat), Drs. Hadar Nafis Gumay ( Direktor cetro), Juri ardianto, M.Si (Ketua KPU DKI Jakarta). Sampai dengan jabatan KPU periode inipun tidak ada ada petahana untuk menduduki jabatan komisioner KPU RI untuk yang kedua kalinya, mayoritas anggota KPU RI adalah komisioner tingkat provingsi didaerah masing masing sehingga muncul adigum petahana tidak usah daftar karena peluangnya sangat kecil. Sehingga tentu dengan lolosnya 5 orang petahana dalam 14 besar calon anggota KPU RI periode 2017-2022 merupakan sejarah baru dan harapan baru dalam estafet kepemimpinan di KPU RI. 2. Regenarasi Sebagai komisioner meskipun itu hanya pada level kabupaten, tentu melihat komposisi calon yang lulus 14 besar, penulis ikut merasa senang dan bersyukur, karena ada 5 orang KPU RI periode 2012-2017, tentu hal ini membangakan karena secera tidak langsung akan melanjutkan program program yang selama ini telah dicanangkan oleh KPU RI, serta prestasi prestasi yang telah diraih bisa dipertahankan. Karena mau tidak mau harus diakui pada periode KPU RI tahun 2012-2017 inilah beragam penghargaan diterima KPU RI, diantaranya dalam hal transparansi mendekat predikat ke tiga setelah KPK dan PPATK dan masih banyak lagi penghargaan yang lainnya. 3. Dominasi penyelengggara pemilu Jika kita lihat lagi secara keseluruhan maka yang lolos 14 besar, bila diprosentasikan hampir 80 % adalah penyelenggara pemilu baik itu dari unsure KPU RI, KPU Prop maupun bawaslu RI maupun Bawaslu provinsi, sedangkan sisanya adalah mereka meraka yang selama ini juga sudah bergulat dengan kepemiluan atau pemerhati demokrasi, sehingga besar harapan mereka mereka yang lolos 14 besar tersebut memang orang orang yang kompeten dibidanngya. Terakhir untuk siapapun yang nantinya dipilih dan terpilih oleh Dewan Pimpinan Rakyat, besar harapan penulis sebagai pribadi maupun sebagai bagian dari keluarga besar Komisi Pemilihan Umum berharap kepemimpinan kedepan semakin mampu membawa KPU menjadi lembaga yang disegani karena independensinya dan integritasnya. Amin

Selasa, 15 Nopember 2016Oleh: Miftakul Rohmah, S.Ag. M.Pd.Anggota KPU Kab Sidoarjo.Setelah sempat tertunda beberapa kali, pada bulan oktober lalu akirnya pemerintah menyerahkan draf rancangan undang-undang tentang penyelenggaraan pemilihan umum kepada DPR RI. Dan ditindaklanjuti DPR dengan membentuk pansus untuk membahas Rancangan undang Undang tersebut selama paling lambat 5 bulan. Rancangan undang undang tersebut sebagai penggati dari tiga undang undang sebelumya yakni undang undang No 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, undang undang No 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden dan undang undang No 8 tahun 2012 tentang pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD. Rancangan Undang Undang tersebut terdiri 543 pasal dari 6 buku, yakni Buku pertama tentang ketentuan umum, buku kedua tentang penyelenggara pemilu buku ketiga tentang pelaksanaan pemilu, buku empat tentang pelanggaran pemilu dan sengketa pemiu, bukuk kelima tentang Tindak Pidana Pemilu, dan Buku ke enam tentang penutup.Seperti yang sudah ramai diperbincangkan sebelumnya, ada beberapa pasal krusial yang menjadi perhatian masyarakat luas dalam rancangan undang undang tersebut. Diantaranya :1. Sistem Pemilu mengunakan proporsional terbuka terbatas, merupakan sistim pemilu yang menggunakan sistim proposional dengan daftar calon terbuka dan daftar nomer urut calon terikat berdasarkan partai politik, sebagaimana tertuang dalam pasal 138, dan pasal tersebut berkaitan dengan Pasal 318 yang menjelaskan bahwa pemilih mencoblos nomer urut partai atau gambar partai dan tidak mencoblos calon legislative (caleg) meski daftar mereka ada di surat suara . Dua pasal diatas menjelaskan kepada kita bahwa sesunggunya sistim pemilu yang ada di rancangan undang- undang tersebut sama dengan sistim proporsional tertutup, karena sesunggunya pemilih hanya mencoblos partai, sedangkan caleg yang jadi menjadi kewenangan partai sesuai dengan nomer urut yang ada. Barangkali yang menjadi alasan pemerintah dalam menyusun sistim tersebut berdasarkan pada pengalaman pada pemilu sebelumnya, dimana dengan sistim proposionol terbuka maka calon calon terpilih adalah mereka yang memang sangat popular di public, dan kebanyakan dari mereka adalah artis yang dinilai sebagian kalangan belum mumpuni secara keilmuan. Sementara kader kader partai walaupun secara keilmuan dan pengalaman berpolitik sudah sangat cukup tetapi tidak popular di masyarakat maka sangat sulit untuk diterima.2. Terkait dengan motede konveksi suara menjadi perolehan kursi dengan menggunakan metode saint lauge modifikasi yakni perolehan suara parpol dibagi pembilang 1,4 dan seterusnya 3,5,7 dst. Setelah melakukan simulasi dengan metode tersebut dengan sampel perolehan suara hasil pemilu tahun 2014 untuk dapil 1 ( sidoarjo dan candi) maka akan kita diketahui bahwa ada perbedaan perolehan kursi yang diraih masing masing partai politik. Dari simulasi tersebut partai yang memperoleh jumlah suara sah yang banyak akan mendapatkan tambahan alokasi kursi, sedangkan partai yang jumlah suaranya kecil justru berkurang dan bahkan hilang kursinya.Hal ini menunjukan bahwa dengan sistim model ini akan merampingkan jumlah parpol di senayan. Dan hal ini di dukung dengan pasal 393 yang berbunyi “ Partai politik peserta pemilu harus memenuhui ambang batas suara sekurang kurangnya 3,5% dari jumlah suara sah secara nasional untuk dikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”. Dari dua pasal diatas dapat disimpulkan bahwa partai partai kecil harus melampui 2 langkah untuk mendapat kursi di DPR yakni harus melewati batas parlemantary threshold 3,5 % dulu secara nasional, sesudah itu harus masuk kedalam rangking dalam perhitungan metode saint lauge sesuai dengan jumlah kouta di dapil tersebut.3. Pasal 78 terkait wewenang pengawas pemilu yang punya wewenang menyampaikan opini kepada bawaslu setiap hasil pengawasan tahapan pemilu, kami memandang wewenang yang diberikan kepada pangawas pemilu seperti pedang bermata dua, kalau opini bagus dan sesuai fakta lapang tentu tidak masalah, tetapi bila opini yang disampaikan berbeda dengan fakta yang ada dan bahkan cenderung subyektif, dan kemudianhasil opini ini sampai dikonsumsi public maka akan sangat merugikan penyelenggara, dalam hal ini KPU karena harus difahami bahwa pengalaman selama ini, opini seringkali menjadi penghakiman / justifikasi bagi penyelenggara, yang pada akirnya bisa menimbulkan ketidakpercayaan public pada penyelenggara atau KPU, yang berimplikasi pada output yang dihasilkan oleh penyelenggara juga tidak dipercaya, tentu hal ini sangat berbahaya bagi KPU itu sendiri.4. Pasal 14 dan pasal 30 Terkait dengan batasan usia minimal 45 tahun bagi KPU RI dan maksimal usia bagi penyelenggara pemilu baik KPU RI, KPU Prop dan KPU Kabupaten yakni 65 tahun, hal ini tentu menjadikan debatable , pertama hal ini tentu dianggap sebagain masyarakat sangat diskriminatif, batasan usia minimal secara otomatif mengekang hak generasi muda, padahal ditangan anak mudalah dirasa lebih inovatif dan kreatif, sedangkan batasan usia maksimal yakni usia 65 tahun tidak bisa digeneralisir sebagai usia yang tidak produktif. Berkaca dari usia tokoh tokoh atau pemimpin pemimpin baik di dalam maupun diluar negeri banyak yang dari mereka usianya diatas 65 tahun, bahkan yang sekarang lagi berlaga dipilpres Amerika serikat dimana calon colonya usianya diatas 65 tahun, Hillary Clinton berusia 69 tahun sedangkan Dunal Trump bahkan telah berusia 70 tahun. Dan Bukankah Wakil presiden Yusuf Kalla berusia diatas 72 tahun.5. Terkait keterwakilan perempuan, dalam pasal 214 ayat 2 menyebutkan bahwa setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang kurangnya 1 orang bakal calon perempuan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa dalam setiap tiga bakal calon , calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, atau 2, atau 3 dan demikian seterusnya tidak hanya pada nomer urut 3,6 dan seterusnya. Menurut hemat penulis 2 hal tersebut bertentangan, dimana pada pasal menyebutkan minimal 1 orang, tapi dipenjelasan berbunyi atau mestinya frase “atau” dalam penjelasan harus dimaknai komulatif alternative menjadi “ dan/atau”. Hal ini berkonsekwensi bahwa calon perempuan tidak hanya terbatas hanya 1 calon perempuan pada setiap bakal calon, minimal ada 1 calon artinya bisa lebih dari 1 calon. Hal ini juga sesuai dengan putusan MK No 20/PUU-XI-2013, pasal 28 H ayat 2 bahwa untuk menjamin keterwakilan perempuan dilembaga perwakilan sebagai implementasi dari kemudahaan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama guna mencapai keadilan dan persamaan.Meskipun masih ada beberapa pasal yang cukup krusial, tetapi pasal- pasal tersebut barangkali yang paling banyak mendapat perhatian dari masyarakat. Disisis lain kita berharap kedepan yang diputuskan DPR adalah undang undang penyelenggaran pemilihan umum yang aspiratif dan mempu membangun demokrasi yang lebih baik lagi Indonesia Kedepan. Semoga

Rabu, 21 September 2016Oleh: Miftakul Rohmah, S.Ag. M.Pd.Anggota KPU Kab Sidoarjo.Bagi pemerintah, partai politik maupun masyarakat sipil yang konsen terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia, mungkin saat ini adalah saat saat yang krusial bagi proses demokrasi di inonesia. Hal ini di karenakan pada saat inilah pemerintah lagi membahas perubahan UU pemilu.Seolah Sudah menjadi tradisi tiap kali penyelenggaran pemilu, maka akan selalu terjadi perubahan regulasi yang menjadi payung hukumnya , ketika penyelenggaran pemilihan legislatif Tahun 2014 maka pemerintah menerbitkan UU No. 8 Tahun 2012 sebagai pengganti UU No. 12 Tahun 2008, ketika pilkada serentak Tahun 2015 pemerintah menerbitkan UU No. 8 Tahun 2015, dan ketika pilkada serentak 2017 maka pemerintah menerbitkan UU No. 10 Tahun 2016. Sudah barang tentu kebijakan seperti ini mengadung pro dan kontra karena memang ada keuntungan dan kelemahannya. Keuntungnya misalnya dengan perubahan regulasi tentu diharapkan aturan lebih fleksibel dan lebih sesuai dengan keadaan/ kebutuhan, sisi negatifnya tentu hal ini menjadikan kebingunan ditengah tengah masyarakat, atau dengan kata lain regulasinya tidak memasyarakat.Terkait perubahan UU pemilu yang sekarang sedang berlangsung yakni revisi paket UU No. 8 Tahun 2012 terkait pemilihan DPR,DPRD dan DPD yakni , UU No. 42 Tahun 2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden, dan UU No. 15 Tahun 2011 terkait penyelenggara pemilu. Proses pembahasan perubahan undang- undang itu sendiri berada proses uji public . Menteri dalam negeri Cahyo Kumolo sebagaimana dikutip dari salah satu berita di media online menyatakan ada 13 isu krusial dalam pembahasan RUU tersebut, diantaranya:pembagian suara, sengketa partai politik, syarat partai politik yang akan mengajukan calon presiden dan wakil presiden, capres dan cawapres tunggal, mekanisme kampaye.Pembahasan RUU pemilu ini diharapkan pada September sudah diserahkan keDPR, sehingga maret 2017 sudah disahkan , karena tahapan kemungkinanan bulan Juli 2017 sudah dimulai. Ucap cahyo kumolo. Pemerintah memang harus mengambil pelajaran pelajaran dari penyusunan undang-undang pemilhan sebelumnya, dimana hampir semua undang- undang di sahkan ketika tahapan sudah berjalan. Lihatlah UU No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota sebagai pengganti UU No. 8 Tahun 2015 , baru di sahkan pemeritah pada bulan juli 2016 padahal tahapan sudah dimulai, sehingga ada ruang waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan juga ada waktu yang cukup pula bagi penyelenggara pemilu dan peserta pemilu untuk mempersipakan dan menyesuaikan dengan peraturan yang ada.Disisi lain, terkait rancangan perubahan UU pemilu yang mendapat sorotan tajam dan perhatian yang luar biasa dari masyarakat khususnya masyarakat yang consent terhadap perkembangan demokrasi terkait beberapa point wacana perubahan Diantaranya :1. Terkait sistim pemilu, apakah akan tetap menggunakan sistim proposional terbuka, seperti pemilu 2014, ataukah menggunakan pemilu proposonal tertutup, atau kombinasi keduanya, yang istilahnya pemerintah terbuka dan terbatas. Tentu masing masing system ini mempuyai kelemahan dan kelebihan, ketika menggunakan tertutup dirasa produk yang dihasilkan atau DPR yang terpilih lebih berkwalitas karena parpol yang menentukan siapa orang- orang yang akan duduk di DPR dan tetntunya mereka yang dipilih oleh parpol mereka yang telah mempuyai bekal yang cukup untuk menjadi anggota DPR, Sedang jika menggunakan sistim proporsional terbuka maka yang terpilih menjadi anggota DPR adalah mereka meraka yang memang sudah dikenal oleh masyarakat atau public figure tanpa memperhitungkan kemampuannya sehingga banyak artis yang terpilih sebagai anggota DPR. Sementara sistim terbuka terbatas dianggap oleh pemerintah sebagai jalan tengah terhadap kedua system dimana masyarakat punya hak langsung memilih orang ornag yang dianggap mampu mewakili aspirasi mereka, disisi lain parpol juga punya kesempatan untuk menentukan siapa yang layak untuk duduk di DPR.Maka kemudian pemerintah mengambil jalan tengah dengan istilah sistim proposional terbuka terbatas, ada yang menafsirkan sistim ini berarti dimana masyarakat berhak memilih calon DPR secara langsung namun jika teryata calon terpilih tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka pengganti diserahkan sepenuhnya pada parpol dan bukan suara terbanyak kedua. Di sisi lain ada juga menafsirkan calon calon yang diajukan oleh partai politik tersebut jika diantara mereka terpilih 10 orang , maka 50 % adalah berdasarkan perolehan suara sedang 50 % adalah berdasarkan keputusan partai. Lalu bagaimana jika perolehan menghasilkan calon yang ganjil. Apakah nanti tidak menimbulkan masalah , manakah yang lebih besar apakah berdasarkan perolehan suara ataukah berdasarkan pada keputusan partai, oleh karena perlu pertimbangan yang matang sebelum keputusan diambil, jangan sampai karena mempertimbangakan kepentingan partai yang pada akirnya justru meninmbulkan masalah di belakang hari.2. Terkait syarat untuk menjadi calon DPR minimal 1 Tahun telah menjadi pengurus parpol, syarat ini sebelumnya tidak ada , hal ini tentu belajar dari pengalaman pengalaman pemilu sebelumnya banyak dari calon DPR terpilih adalah orang orang yang masih baru dipartai atau bahkan memili KTA ketika dicalonkan sebagai DPR tetapi memiliki modal public figure . Sehingga pada akirnya calon DPR yang terpilih jauh dari harapan yang diinginkan oleh partai tersebut karena memang belum mengerti benar tentang visi misi dari partai yang diwakilinya. Sehingga dengan aturan ini diharapakan mereka yang terpilih adalah mereka yang sudah mengerti tentang kepartaian baik idiologi partai yang diwakilinya, mengerti visi misi dan garis perjuangan partainya.3. Batasan usia bagi para Penyelenggara pemilu, jika di UU No. 11 Tahun 2015 tentang penyelenggara pemilu, diatur bahwa batas usia manimun bagi penyelenggara pemilu adalah 30 tahun, maka pada rancangan UU penyelenggara pemilu ada perbedaan antara penyelenggra tingkat pusat minumun 45 tahun, tingkat provinsi 40 Tahun dan tingkat kabupaten minimal 30 tahun. Tentu ada makna filosofis dari aturan ini, karena ada anggapan bahwa usia bisa menentukan kedewasaan dan kebijakan seseorang. Dengan membatasi batasan usia 45 Tahun bagi KPU RI tentu pemerintah beranggapan usia tersebut pararel dengan semakin meningkatnya kemampuan, kedewasaan seseorang dalam membuat keputusan dan pararel pula dengan banyaknya tantangan yang dihadapi oleh komisioner KPU RI.Terlebih dari semua itu, apapun nanti yang diputuskan oleh pemerintah dan DPR terkait revisi undang-undang pemilu tersebut, paling tidak kita sebagai bagian dari masyarakat tentunya berharap bahwa revisi UU tersebut tidak keluar dari tujuan perbaikan demokrasi di Indonesia, dan bukan karena semata mata untuk kepentingan golongan ataupun parpol, karena sesunggunya regulasi yang nantinya akan diputuskan adalah titik awal akan di bawah kemana perkembangan demokrasi di Negara ini.

kpud-sidoarjokab.go.id-Tepat tanggal 10 Dzulhijjah umat Islam di seluruh dunia, akan merayakan Hari Raya Idul Adha. Bagi sebagian umat Islam ada yang berpendapat bahwa Hari Raya Idul Adha lebih bermakna dari pada Hari Raya Idul Fitri, seperti di masyarakat Madura, budaya mudik tidak hanya pada saat perayaan Hari Raya Idul Fitri, masyarakat Madura juga merayakan Idul Adha seperti Idul Fitri, mereka berbondong bondong mudik pulang kampung. Bersamaan dengan Hari Raya Idul adha pula sebagain besar umat Islam juga berbondong-bondong mengunjungi rumah Allah (Baitullah) untuk melaksanakan ibadah haji bagi mereka yang mampu, sementara umat Islam yang belum berkesempatan untuk melakukan ibadah haji, maka mereka disunahkan untuk memotong hewan qurban. Lalu apa sebenarnya makna dari Idul Adha itu sendiri?. Sebagain ulama memaknai Idul Adha adalah sebuah Hari Raya Islam, Hari Raya dimana diperingati peristiwa qurban, yaitu ketika nabi Ibrahim (Abraham), yang bersedia untuk mengorbankan putranya untuk Allah, kemudian sembelihan itu digantikan oleh-Nya dengan domba.Lalu bagaimana dengan kesadaran umat Islam terutama umat Islam yang tinggal di Indonesia atas perintah berqurban tersebut? Bila kita lihat setiap tahun jumlah orang yang berqurban semakin lama semakin meningkat jumlahnya, hal ini terjadi hampir merata di seluruh Indonesia, sebagai contoh kecil Kota Depok diperkirakan peningkatan hewan qurban tahun ini mencapai 15%. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Depok, Etty Suhatyati mengatakan bahwa jumlah hewan qurban di tahun 2015 lalu ada sekitar 29.000 ekor hewan qurban yang terdiri dari kambing, sapi, domba atau kerbau, karenanya tahun ini diperkirakan meningkat mencapai 32.000 hewan kurban. Ada lagi data yang dihimpun oleh Al-Azhar Peduli Umat (APU), sebagaimana dikatakan oleh direkturnya Harry Rahmad dalam media online mengatakan bahwa dari 13 desa binaan APU yang tersebar di 13 Provinsi di seluruh Indonesia, semuanya menunjukan grafik peningkatan. Hal yang sama juga dikatakan oleh Juwani, direktur Dompet Duafa (DD) yang hampir tiap tahun terjadi peningkatan 3-5 jumlah sapi yang disembelih. Bahkan seringkali kita jumpai cerita cerita inspiratif, betapa banyaknya kaum muslim yang punya semangat yang luar biasa untuk berqurban meskipun sejatinya mereka tidak mampu sampai harus menabung bertahun-tahun agar dapat berqurban. Hal ini tentu menunjukan bahwa kesadaran umat Islam akan kewajibannya dalam melaksanakan ibadah qurban semakin tinggi. Maka sebenarnya apa hikmah apa yang bisa diambil dari ibadah qurban ini, sehingga semakin hari semakin tinggi kesadaran orang berqurban. Beberapa manfaat yang diperoleh dari beribadah qurban, baik itu manfaat bagi yang berqurban, manfaat bagi yang menerima qurban maupun manfaat bagi masyarakat atau lingkungan sekitarnya. Manfaat bagi yang berqurban diantaranya adalah memupuk rasa empati, hikmah dibalik berqurban adalah melatih kita untuk memiliki sikap merasakan apa yang dirasakan oleh orang lain, memiliki kepedulian sosial , kita yang selama ini memiliki kelebihan harta, maka sudah seharusnya menyisihkan sebagian untuk dikorbankan dalam wujud binatang ternak untuk kemudian dagingnya akan dikonsumsi oleh banyak orang yang membutuhkan. Membangun sikap solidaritas, dengan berqurban kita membaur dengan banyak orang dalam proses penerimaan, penyembelihan dan membagikan hewan qurban, proses membaur atau bekerjasama tersebut dapat menimbulkan sikap kerukunan diantara sesama. Melatih untuk menjadi dermawan, sikap kedermawan juga harus dilatih dan dipupuk sedikit demi sedikit yang pada akhirnya bisa menjadi kebiasaan, sehingga dengan berqurban diharapkan menjadi salah satu jalan atau jembatan dalam proses pembiasaan untuk memberi kepada orang lain. Meningkatkan ketakwaan, karena berqurban adalah salah satu perintah Allah, maka sudah barang tentu dengan berqurban dapat meningkat ketakwaan karena bukankah definisi takwa adalah menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larang-Nya.Sedangkan bagi penerima qurban, manfaat yang bisa dirasakan diantaranya adalah mencukupi kebutuhan gizi kaum tidak mampu, sebagaimana diketahui bersama bahwa daging merupakan bahan makanan yang mengandung banyak gizi yang tinggi tetapi mahal bagi warga yang tidak mampu, oleh karena dengan memberikan daging qurban menjadi salah satu kesempatan bagi masyarakat kaum bawah untuk memperbaiki asupan gizi mereka. Menjaga silaturahmi, karena dengan berqurban adalah sarana untuk bertemu tidak hanya golongan tertentu, tetapi di forum tersebut bertemu semua lapisan masyarakat baik yang mampu atau kurang mampu sehingga dengan sarana berqurban dari yang tadinya tidak pernah bersilaturahmi akhirnya bisa bertemu dan saling bersilaturahmi. Adapun manfaat yang bisa dirasakan oleh lingkungan dan masyarakat adalah terwujudnya kehidupan bermasyarakat dengan jiwa sosial yang tinggi, kehidupan masyarakat yang penuh dengan sikap saling peduli, sikap saling menghormati, yang kaya peduli dengan kekurangan dan keterbatasan yang miskin, sedang yang miskin menghormati yang kaya karena adanya pemberian dan kepedulian orang kaya terhadap mereka. Dan ketika jiwa saling peduli, saling berbagi, dan saling menghormati sudah tertanam dalam lingkungan masyarakat maka dengan sendirinya akan terwujud masyarakat yang penuh kedamaian dan ketentraman. Semoga…Oleh : Miftakul Rohmah, S.Pd., M.Pd (Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo)