Bahwa untuk melaksanakan ketentuan:
Pasal 137 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bab VI huruf D dan Bab VII huruf A Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo mengumumkan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Serta Visi dan Misi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai berikut:
PENGUMUMAN LENGKAP DAN TATACARA TANGGAPAN MASYARAKAT
FORM MODEL TANGGAPAN MASYARAKAT
VISI DAN MISI CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI