Surat Edaran 445/KPU/VIII/2015
Rabu, 5 Agustus 2015
Jakarta,kpu.go.id- Menindaklanjuti Surat Pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi Nomor: R-7297/01-12/07/2015 tanggal 13 Juli 2015 berkenaan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disampaikan sebagai berikut:
Surat Edaran Nomor 445/KPU/VIII/2015klik disini
Bagikan:
Telah dilihat 24 kali