Halo #TemanPemilih ???? Pada #RabuMenggebu, 15 April 2026, KPU Kabupaten Sidoarjo menggelar Sharing Knowledge Batch 21 di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo dengan tema Pembentukan Badan Adhoc (PPK dan PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai upaya penguatan kapasitas SDM dan tata kelola kelembagaan. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, M. Yasin, yang menegaskan pentingnya pemahaman komprehensif terkait pembentukan badan adhoc agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas, serta mengajak seluruh jajaran menjaga integritas dan kolaborasi. Narasumber kegiatan ini Azis Basuki selaku Kasubbag Parhubmas dan SDM KPU Kabupaten Sidoarjo memaparkan secara komprehensif terkait dasar hukum, tahapan, serta prinsip-prinsip dalam pembentukan badan adhoc. Disampaikan bahwa proses pembentukan PPK dan PPS berlandaskan regulasi seperti UU Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 8 Tahun 2022, serta Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, dengan menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan tertib administrasi. Selain itu, dijelaskan pula alur tahapan pembentukan mulai dari pengumuman, pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA, seleksi administrasi, tes tertulis, hingga wawancara dan penetapan. Digitalisasi melalui SIAKBA menjadi langkah strategis dalam mewujudkan proses seleksi yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi. Hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, M. Yasin, Sekretaris KPU Kabupaten Sidoarjo Prahastiwi Kurnia Sitorosmi, jajaran Kasubbag, staf KPU Kabupaten Sidoarjo, serta peserta magang. #KPUMelayani