#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo merilis Hasil Coklit Terbatas Triwulan IV Tahun 2025 Tahap 2 terhadap Pemilih Kabupaten Sidoarjo yang Berdomisili di Luar Negeri. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan guna menjaga keakuratan dan validitas daftar pemilih. Berdasarkan hasil coklit terbatas, tercatat total 72 pemilih yang dilakukan pencocokan dan penelitian data. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 37 pemilih laki-laki dan 35 pemilih perempuan, yang tersebar di 72 desa dan 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa 7 pemilih (10 persen) dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Karena Sudah Kembali dan Berada di Sidoarjo, sementara 65 pemilih (90 persen) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena masih berada di Luar Negeri. Adapun penyebab utama pemilih dinyatakan TMS adalah karena pindah domisili, dengan rincian 65 pemilih pindah domisili, sedangkan kategori meninggal dunia, tidak dapat ditemui, maupun ubah data tercatat nihil. Selain itu, sebaran pemilih luar negeri berdasarkan perwakilan RI menunjukkan bahwa pemilih Sidoarjo tersebar di 21 Kantor Perwakilan RI (KBRI) dan 10 Konsulat Jenderal RI (KJRI) di berbagai negara. KPU Kabupaten Sidoarjo menegaskan bahwa hasil coklit terbatas ini akan menjadi dasar dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan selanjutnya, sekaligus sebagai bentuk komitmen KPU dalam memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk bagi warga Sidoarjo yang berdomisili di luar negeri. #KPUMelayani