Arsip

KPU Sidoarjo Terima kunjungan dari Anggota DPR RI Komisi III

kpud-sidoarjokab.go.id-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo, Jumat (5/2/2021) menerima kunjungan kerja (kunker), anggota Komisi III DPR RI Rahmat Muhajirin.Ketua KPU Sidoarjo Mukhamad Iskak dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kunjungan anggota komisi III DPR RI Rahmat Muhajirin dalam rangka melakukan serap aspirasi yang nanti akan dibahas proses perundang-undang pemilihan umum (Pemilu) dimana saat ini masih dilakukan pembahasan di DPR RI."Aspirasi tersebut antara lain terkait serentaknya pelaksanaan Pemilu saat Pemilu, Karena kami yakin, semua masukan soal pelaksanaan Pemilu mulai Pilkada, Pilgub, Pilpres dan Pileg akan diperjuangan anggota Komisi III DPR RI itu" ujar Iskak.Rahmat menyampaikan bahwa tujuan kunjungan ini untuk menampung aspirasi KPU Sidoarjo sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten."Saya ingin mendapatkan masukan dari KPU Sidoarjo untuk dibawa dalam pembahasan dan sinkronisasi RUU Pemilu. Karena yang terbaru adalah adanya Lembaga Peradilan Pemilu. Sekarang masuk dalam RUU Pemilu sebanyak 6 buku dengan isinya 741 pasal Pemilu itu," ujar Rahmat."Kami akan tampung semua aspirasi dari Sidoarjo. Nanti akan kami sampaikan saat pembahasan, sinkronisasi dan harmonisasi RUU Pemilu agar segera selesai. Makanya, kami minta persoalan yang disampaikan soal Undang-Undang saja." ujarnya.Rahmat Muhajirin juga berharap agar perihal Rancangan Undang-Undang Pemilu yang disampaikan oleh KPU RI tersebut sudah masuk di Baleg, nantinya akan dibahas di DPR RI. (SYM)

KPU Sidoarjo Gelar Kegiatan Penyerahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah(LAKIP) Tahun 2020

kpud-sidoarjokab.go.id-Pada hari ini, Rabu 3 Februari 2021, KPU Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan Kegiatan Penyerahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2020, Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 dan Pakta Integritas di kantor KPU Kabupaten Sidoarjo.Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sidoarjo.“Laporan ini menggambarkan akuntabilitas kita di tahun 2020 kemarin, jadi LAKIP ini akan menjadi pertanggungjawaban kita bersama.” Kata M. Iskak dalam sambutannya.Selanjutnya Fauzan Adim selaku Divisi Sumber Daya Manusia,  menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja  dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja  Instansi Pemerintah serta Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 tentang tata Kerja, bahwa KPU dapat memberikan penghargaan atas kinerja selama setahun kepada KPU kabupaten/kota.Sementara itu Musonif Afandi selaku Divisi Datin, dalam arahannya menyampaikan bahwa  laporan yang disusun harus sesuai dengan target yang sudah ditetapkan.“Laporan yang kita susun ini sesuai dengan target yang sudah ditetapkan, ada capaian yang harus ditingkatkan untuk mendapat capaian kinerja yang lebih baik lagi.” Ujarnya. Selanjutnya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2020 ini akan diserahkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Laporan Kinerja dan juga Perjanjian Kinerja KPU Kabupaten Sidoarjo.(SYM)

KPU Sidoarjo Tandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2021

kpud-sidoarjokab.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menandatangani Perjanjian Kinerja tahun 2021. Kinerja yang disepakati tidak hanya yang dihasilkan atas kegiatan tahun ini, tetapi juga termasuk kinerja yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya, yaitu untuk meningkatkan kapasitas lembaga penyelenggara pemilihan.Acara yang dibuka oleh ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak menyatakan bahwa dengan telah disahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2021, maka KPU Kabupaten Sidoarjo wajib melaksanakan penyusunan Perjanjian Kinerja sebagai perwujudan pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan KPU Sidoarjo. “Kita akan melaksanakan Perjanjian Kinerja dengan harapan kinerja kita kedepan menjadi lebih baik  dan terukur serta sebagai bentuk komitmen kita untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu” ucap Iskak.Perjanjian Kinerja tahun 2021 ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Mukhamad Iskak, dalam rapat Pleno, Rabu (03/01) di ruang rapat KPU Kabupaten Sidoarjo. Rapat penandatanganan dihadiri KPU Sidoarjo, yaitu M. Iskak, Musonif Afandi, Fauzan Adim, Sekretaris serta para Kasubag dan staf di jajaran KPU Sidoarjo.Selanjutnya, Perjanjian Kinerja diturunkan menjadi perjanjian antara Ketua KPU Sidoarjo dengan Sekretaris KPU Sidoarjo, Sulaiman. Kemudian, Sekretaris dengan para Kepala Sub Bagian di lingkungan KPU Sidoarjo.“Perjanjian kinerja merupakan satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah,” kata M. Iskak.Ia menambahkan, SAKIP merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.Produk akhir dari SAKIP itu LAKIP, yaitu Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. LAKIP menggambarkan kinerja yang dicapai KPU Sidoarjo atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN. Sistem ini mengubah paradigma; berapa besar dana yang telah dan akan dihabiskan menjadi berapa besar kinerja yang dihasilkan dan kinerja tambahan yang diperlukan agar tujuan yang telah ditetapkan bisa tercapai akhir periode. (SYM)

KPU SIDOARJO SERAHKAN BA DAN SK PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH DALAM PILBUP TAHUN 2020 KEPADA DPRD SIDOARJO

kpud-sidoarjokab.go.id-Setelah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo (KPUD) mengelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020 yang di laksanakan di Fave Hotel Sidoarjo. Jumat (22/01/2021). Maka KPU Sidoarjo melanjutkan penyerahan berita acara dan surat keputusan penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020 atas nama pasangan calon pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Muhdlor dan Subandi, SH dengan jumlah perolehan suara sebanyak 387.766 atau 39.8% dari total suara sah kepada DPRD Kabupaten Sidoarjo. Sabtu (23/01/2021). Penyerahan tersebut dilaksanakan diruang Transit VIP Kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo Jl. Sultan Agung No. 39 Sidoarjo yang diserahkan oleh ketua KPU Sidoarjo didampingi anggotanya beserta sekretaris KPU Sidoarjo dan di terima langsung oleh wakil ketua DPRD Sidoarjo dan sekretaris DPRD Sidoarjo  ketua KPU Sidoarjo M. Iskak menyampaikan bahwa sesuai dengan pasal 62 PKPU 9 Tahun 2018 KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara dan Keputusan tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. “Penyampaian sebagaimana dimaksud dilakukan 1 (satu) hari setelah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih ditetapkan makanya kami KPU Sidoarjo Hari ini datang ke DPRD Kabupaten Sidoarjo karena sesuai PKPU harus di serahkan,” jelas M.Iskak.Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Bambang Riyoko mengatakan akan menindak lanjuti berita acara dan surat keputusan ini. "Insya allah kalaw tidak ada halangan kami akan melaksanakan sidang paripurna pada hari selasa besok 26 Januari 2020,"ungkapnya. (syamsudin)

GELAR RAPAT PLENO TERBUKA KPU SIDOARJO TETAPKAN PASANGAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO TAHUN 2020

kpud-sidoarjokab.go.id-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo (KPUD) melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020, nomor urut 2, Ahmad Muhdlor dan Subandi, SH dengan jumlah perolehan suara sebanyak 387.766 atau 39.8% dari total suara sah. Jumat (22/01/2021).  Rapat pleno penetapan tersebut dilaksanakan di Fave Hotel Sidoarjo Jl. Jenggolo No. 15 Sidoarjo yang di hadiri oleh seluruh komisioner KPU Sidoarjo, Bawaslu Sidoarjo, Ketua PPK Se kabupaten sidoarjo, Forkopimda kabupaten sidoarjo dan partai pengusung terpilih.ketua KPU Sidoarjo M. Iskak membacakan surat keputusan Nomor : 1/PL.02.4-Kpt/3515/KPU-Kab/1/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020.Sementara itu Miftakul Rohma komisioner KPU Sidoarjo divisi teknis dan penyelenggara membacakan langsung Berita Acara Nomor : 1/PL.03.6-BA/3515/KPU-Kab/1/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020.Terakhir, M. Iskak menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah membantu mensukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo pada 9 Desember 2020.“Karena tanpa bantuan dan kerja sama seluruh pihak, Pilbup Sidoarjo tidak akan terlaksana dengan sukses. Maka kami KPU Sidoarjo mengucapkan banyak-banyak terima kasih,” tuturnya.(syamsudin)

PENGUMUMAN PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO TAHUN 2020

PENGUMUMANNomor : 113/PL.03.2-Pu/3515/KPU-Kab/I/2021TENTANGPENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO TAHUN 2020Mendasarkan pada ketentuan Pasal 55 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo mengumumkan penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020.Selengkapnya Download Disini

Populer

Belum ada data.