kpud-sidoarjokab go.id – Usai gelar Rakor dengan Bawaslu, KPU Kabupaten Sidoarjo tetapkan jumlah minimal dukungan pasangan calon Perseorangan dan persebarannya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 mendatang.Jumlah syarat minimal dukungan calon independen di Kabupaten Sidoarjo pada Pilkada mendatang sebanyak 90.843.Berikutnya jumlah angka dukungan tersebut diambil dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) terakhir Pemilu di Kabupaten Sidoarjo yang mencapai 1.397.570 Pemilih.Penetapan tersebut dilakukan pada Sabtu siang (26/10) di Aula Kantor KPU. Ketua KPU Mukhammad Iskak mengungkapkan , dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan untuk calon independen yang akan maju dalam Pilkada 2020 wajib dengan adanya dukungan dari Masyarakat berupa fotocopy KTP Elektronik.“Untuk dukungan minimal sebanyak 6,5% dari DPT (1.397.570), artinya minimal dukungan calon independen yakni 90.843 dari DPT.” Jelas Iskak.Iskak mengungkapkan, di Sidoarjo jumlah minimal dukungan calon independen sebanyak 90.843 dari DPT, dan tersebar di minimal 10 Kecamatan dari 18 Kecamatan di Sidoarjo.Sementara penetapan jumlah dukungan syarat minimal calon itu sesuai dengan tahapan Pilkada dalam PKPU No 15 Tahun 2019 terkait jadwal dan program Pilkada serentak 2020.“Bahwa Syarat minimal dukungan calon perseorangan harus ditetapkan pada 26 Oktober, dan KPU Sidoarjo sudah menetapkannya.” Lanjutnya.(ryan)