Arsip

SURAT PERNYATAAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN PILKADA 2020

kpud-sidoarjokab go.id –  Jumlah syarat minimal dukungan calon independen di Kabupaten Sidoarjo pada Pilkada mendatang sebanyak 90.843.Berikutnya jumlah angka dukungan tersebut diambil (6,5%) dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) terakhir Pemilu di Kabupaten Sidoarjo yang mencapai 1.397.570 Pemilih.Surat Pernyataan Dukungan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota, Download Dibawah :Surat Pernyataan (Form Model B.1-KWK Perseorangan)

USAI GELAR RAKOR DENGAN BAWASLU, KPU TETAPKAN SYARAT DUKUNGAN MINIMAL CALON PERSEORANGAN

kpud-sidoarjokab go.id –  Usai gelar Rakor dengan Bawaslu, KPU Kabupaten Sidoarjo tetapkan jumlah minimal dukungan pasangan calon Perseorangan dan persebarannya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 mendatang.Jumlah syarat minimal dukungan calon independen di Kabupaten Sidoarjo pada Pilkada mendatang sebanyak 90.843.Berikutnya jumlah angka dukungan tersebut diambil dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) terakhir Pemilu di Kabupaten Sidoarjo yang mencapai 1.397.570 Pemilih.Penetapan tersebut dilakukan pada Sabtu siang (26/10) di Aula Kantor KPU. Ketua KPU Mukhammad Iskak mengungkapkan , dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan untuk calon independen yang akan maju dalam Pilkada 2020 wajib dengan adanya dukungan dari Masyarakat berupa fotocopy KTP Elektronik.“Untuk dukungan minimal sebanyak 6,5% dari DPT (1.397.570), artinya minimal dukungan calon independen yakni 90.843 dari DPT.” Jelas Iskak.Iskak mengungkapkan, di Sidoarjo jumlah minimal dukungan calon independen sebanyak 90.843 dari DPT, dan tersebar di minimal 10 Kecamatan dari 18 Kecamatan di Sidoarjo.Sementara penetapan jumlah dukungan syarat minimal calon itu sesuai dengan tahapan Pilkada dalam PKPU No 15 Tahun 2019 terkait jadwal dan program Pilkada serentak 2020.“Bahwa Syarat minimal dukungan calon perseorangan harus ditetapkan pada 26 Oktober, dan KPU Sidoarjo sudah menetapkannya.” Lanjutnya.(ryan)

BERSAMA BAWASLU, KPU GELAR RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PENETAPAN JUMLAH MINIMAL DUKUNGAN PERSEORANGAN

kpud-sidoarjokab.go.id –  Sabtu (26/10) KPU Kabupaten Sidoarjo bersama Bawaslu gelar Rakor persiapan penetapan jumlah minimal dukungan pasangan calon perseorangan dan persebarannya dalam pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo tahun 2020.Rakor yang berlangsung di Aula Kantor KPU dibuka langsung Ketua KPU Mukhammad Iskak dan dihadiri Bawaslu Kabupaten Sidoarjo.Sementara Komisioner Divisi Teknis Miftakul Rohma mengungkapkan bahwa syarat dukungan minimal yakni 6,5% dari DPT (Daftar Pemilih Tetap) Sidoarjo sebanyak 1.397.570 Pemilih.Jumlah syarat minimal dukungan calon independen di Kabupaten Sidoarjo pada Pilkada mendatang sebanyak 90.843.Berikutnya jumlah angka dukungan tersebut diambil dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) terakhir Pemilu di Kabupaten Sidoarjo yang mencapai 1.397.570 Pemilih.Selain itu untuk sebaran Mifta menyatakan sebanyak 10 Kecamatan yang berada di Kabupaten Sidoarjo.Mengacu pada UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan untuk calon independen yang akan maju dalam Pilkada 2020 wajib dengan adanya dukungan dari Masyarakat berupa fotocopy KTP Elektronik.(ryan)

KPU KABUPATEN SIDOARJO HADIRI ORIENTASI TUGAS

kpud-sidoarjokab go.id –  KPU Kabupaten Sidoarjo hadiri orientasi tugas anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota.Kegiatan yang digelar KPU RI berlangsung selama 5 hari pada 22 s/d 26 Oktober. Komisioner Divisi SDM, Riset, dan Organisasi KPU RI Ilham Syahputra membuka langsung kegiatan tersebut.Bertempat di Hotel Double Tree Jakarta, Dalam sambutannya Ilham mengatakan bahwa orientasi tugas merupakan program untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara Pemilu.Sementara Ilham meminta kepada seluruh peserta agar membaca dan memahami aturan yang tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.Selain itu Ilham juga menyampaikan pentingnya soliditas di internal KPU.(ryan)

KPU KABUPATEN SIDOARJO HADIRI RAKOR LAYANAN ADMINISTRASI HUKUM

kpud-sidoarjokab go.id – KPU Kabupaten Sidoarjo hadiri Rakor layanan administrasi hukum dalam rangka penataan dan penyediaan dokumentasi informasi produk hukum.Komisioner Divisi Hukum Ana Aziza dan Kasubbag Hukum Aziz Basuki mewakili KPU Kabupaten Sidoarjo menghadiri Rakor yang digelar selama dua hari pada 19 s/d 20 Oktober.Bertempat di Hotel Puri Perdana Blitar, Rakor tersebut dibuka langsung Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam.“Dalam administrasi produk hukum, harus dilakukan secara tertib, baik dan berkesinambungan.” Jelas Anam.“Selain itu dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi secara cepat dan akurat.” Lanjut Anam.Berikutnya peserta bersama Komisioner Divisi Hukum KPU Provinsi Muhammad Arbayanto membahas teknik penyusunan keputusan di lingkungan KPU serta potensi hukum untuk Pemilihan 2020.Sementara, hadir dalam rakor tersebut yakni Komisioner dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.(ryan)

JUMAT SEHAT, KPU LAKUKAN SENAM BERSAMA

kpud-sidoarjokab go.id –    Selain kerja bakti membersihkan lingkungan Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo yang di agendakan setiap hari Jumat.Jumat Pagi (18/10) tepat Pukul 07.30 KPU Kabupaten Sidoarjo lakukan senam bersama di Halaman Kantor KPU.Sebelum memulai pekerjaan, seluruh pegawai KPU mengikuti senam tanpa terkecuali Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU.Dengan dipandu instruktur semua pegawai kompak mengikuti gerakan senam.Selain menjaga kebugaran tubuh, kegiatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan soliditas seluruh jajaran pegawai KPU Kabupaten Sidoarjo.(ryan)

Populer

Belum ada data.