Berita Terkini

#TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo melaksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

#TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo melaksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 pada Rabu, 28 Oktober 2025. Kegiatan ini digelar di halaman Kantor KPU Sidoarjo dan diikuti oleh Anggota beserta jajaran Sekretariat KPU Sidoarjo. Dalam upacara tersebut, Anggota KPU Sidoarjo Divisi Hukum dan Pengawasan, Ahmad Nidhom, bertindak selaku Inspektur Upacara. Dalam kesempatan tersebut, Nidhom membacakan teks Pidato Ketua KPU RI. “Sumpah Pemuda dibacakan di arena Kongres Pemuda ke-2, dihadiri oleh pemuda lintas suku, agama dan daerah. Jika kita membaca dokumen sejarah Kongres Pemuda ke-2, kita akan menemukan daftar panitia dan peserta kongres yang berasal dari pulau-pulau terjauh Indonesia. sulit rasanya membayangkan mereka dapat bertemu dengan mudah pada saat itu.” Ujar Nidhom. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Sidoarjo Divisi Hukum dan Pengawasan Ahmad Nidhom, Anggota KPU Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Haidar Munjid, Divisi Perencanaan, Data Dan Informasi M. Natsiruddin Yahya, Sekretaris KPU Sidoarjo Prahastiwi Kurnia Sitorosmi, Jajaran Kasubbag, Staf dan siswa magang di lingkungan KPU Sidoarjo. #KPUMelayani

Aparatur Sipil Negara (ASN) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo (KPU Sidoarjo) mengikuti Webinar #134 KORPRI Menyapa ASN

#TemanPemilih, Aparatur Sipil Negara (ASN) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo (KPU Sidoarjo) mengikuti Webinar #134 KORPRI Menyapa ASN dengan tema “ASN Muda Berwawasan Kebangsaan” yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional pada Selasa, 28 Oktober 2025 melalui Zoom Meeting. Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa jika kita menengok kembali ke 97 tahun yang lalu, tepatnya tahun 1928, kita akan melihat betapa heroik dan patriotiknya para pemuda Indonesia pada masa itu, saat lahirnya Sumpah Pemuda. Kita patut mengangkat topi untuk generasi pemuda tersebut.  Bayangkan, pada masa itu mereka mampu berkumpul, berpikir jauh ke depan, dan dengan luar biasa menyatakan satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa Indonesia. Kecerdasan para pemuda saat itu tampak dari keberanian mereka menegaskan semangat toleransi dan kebersamaan, dengan memilih bahasa Indonesia yang berasal dari bahasa Melayu sebagai bahasa persatuan.  Padahal, suku Jawa sebagai kelompok terbesar kala itu rela mengalah demi kepentingan bersama, karena bahasa Indonesia dianggap lebih egaliter dan inklusif. Pilihan tersebut menunjukkan pandangan jauh ke depan demi persatuan Indonesia. Oleh karena itu, ASN masa kini perlu belajar dari semangat generasi muda 1928, bagaimana mereka mampu menyatukan bangsa melalui toleransi dan kebersamaan. KORPRI memiliki tugas besar untuk menjaga dan meneruskan semangat toleransi ini, agar persatuan bangsa tetap terjaga di tengah keberagaman. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris KPU Sidoarjo Prahastiwi Kurnia Sitorosmi, Jajaran Kasubbag, dan Staf di lingkungan KPU Sidoarjo. #KPUMelayani

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menghadiri Hari Kedua Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menghadiri Hari Kedua Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia pada 23 s.d 24 Oktober  2025 melalui media daring. Pada Sambutan sesi pertama giat hari ini Ismantri, Kasubbag Pengelolaan BMN Wilayah 2, menjelaskan bahwa dalam siklus pengelolaan BMN, barang yang rusak berat ditangani melalui pemindahtanganan dengan tindak lanjut penjualan, kemudian dilakukan penghapusan. Sebelum pemindahtanganan, dilakukan penatausahaan untuk mengubah kondisi barang dan menghentikan penggunaannya. Proses penatausahaan dalam pemindahtanganan dan penghapusan BMN dilakukan melalui Aplikasi Modul Aset Tetap. Pada sesi ini dipaparkan materi dari perwakilan KPKNL Jakarta 1 mengenai Pemindahtanganan Barang Milik Negara dengan bentuk Penjualan BMN, Hibah BMN, Tukar Menukar BMN yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat dengan pihak lain, serta Penyertaan Modal Pemerintah pusat. Lebih lanjut pada sesi ini dijelaskan pula alur Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Pada Pengantar sesi Kedua giat hari ini Dwi Rismalasari, Analis Pengelolaan APBN Ahli Muda KPU RI memaparkan apabila Skema Pemanfaatan BMN saat ini diatur dalam PMK 115/PMK.06/2020 meliputi Sewa, KSP (Kerja Sama Pemanfaatan), BGS/BSG (Bangun Guna Serah / Bangun Serah Guna), KSPI (Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur), KETUPI (Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur), Pinjam Pakai. Bentuk Pemanfaatan BMN yang sudah dilakukan pada Satuan Kerja KPU antara lain berupa Sewa Sebagian tanah dan/atau bangunan untuk penempatan mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) di satker KPU RI dan Sewa sebagian tanah dan/atau bangunan untuk minimarket dan kantin di satker KPU. Pada sesi ini dipaparkan materi dari perwakilan Direktorat BMN, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengenai Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). Pemanfaatan BMN  adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/ atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. Dalam sesi ini dijelaskan Siklus Pengelolaan BMN, Gambaran umum bentuk pemanfaatan, SOP umum pemanfaatan BMN. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Achmad Eko Budianto; Operator BMN KPU Kabupaten Sidoarjo, Nur Jainuri; Staff BMN KPU Kabupaten Sidoarjo, Anggita Rachmadina.  #KPUMelayani

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menghadiri Hari Kedua Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menghadiri Hari Kedua Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia pada 23 s.d 24 Oktober  2025 melalui media daring. Pada Sambutan sesi pertama giat hari ini Ismantri, Kasubbag Pengelolaan BMN Wilayah 2, menjelaskan bahwa dalam siklus pengelolaan BMN, barang yang rusak berat ditangani melalui pemindahtanganan dengan tindak lanjut penjualan, kemudian dilakukan penghapusan. Sebelum pemindahtanganan, dilakukan penatausahaan untuk mengubah kondisi barang dan menghentikan penggunaannya. Proses penatausahaan dalam pemindahtanganan dan penghapusan BMN dilakukan melalui Aplikasi Modul Aset Tetap. Pada sesi ini dipaparkan materi dari perwakilan KPKNL Jakarta 1 mengenai Pemindahtanganan Barang Milik Negara dengan bentuk Penjualan BMN, Hibah BMN, Tukar Menukar BMN yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat dengan pihak lain, serta Penyertaan Modal Pemerintah pusat. Lebih lanjut pada sesi ini dijelaskan pula alur Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Pada Pengantar sesi Kedua giat hari ini Dwi Rismalasari, Analis Pengelolaan APBN Ahli Muda KPU RI memaparkan apabila Skema Pemanfaatan BMN saat ini diatur dalam PMK 115/PMK.06/2020 meliputi Sewa, KSP (Kerja Sama Pemanfaatan), BGS/BSG (Bangun Guna Serah / Bangun Serah Guna), KSPI (Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur), KETUPI (Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur), Pinjam Pakai. Bentuk Pemanfaatan BMN yang sudah dilakukan pada Satuan Kerja KPU antara lain berupa Sewa Sebagian tanah dan/atau bangunan untuk penempatan mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) di satker KPU RI dan Sewa sebagian tanah dan/atau bangunan untuk minimarket dan kantin di satker KPU. Pada sesi ini dipaparkan materi dari perwakilan Direktorat BMN, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengenai Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). Pemanfaatan BMN  adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/ atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. Dalam sesi ini dijelaskan Siklus Pengelolaan BMN, Gambaran umum bentuk pemanfaatan, SOP umum pemanfaatan BMN. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Achmad Eko Budianto; Operator BMN KPU Kabupaten Sidoarjo, Nur Jainuri; Staff BMN KPU Kabupaten Sidoarjo, Anggita Rachmadina.  #KPUMelayani

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo menghadiri kegiatan Seri Webinar dengan Tema Integrasi Alur Kerja Menggunakan Kecerdasan Buatan dalam Pemilu

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menghadiri kegiatan Seri Webinar dengan Tema Integrasi Alur Kerja Menggunakan Kecerdasan Buatan dalam Pemilu. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Jumat, 24 Oktober 2025 melalui media daring. Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini diselenggarakan untuk mengisi post-election period sekaligus memperkaya wawasan dan kapasitas kita sebagai Komisioner dan Sekretariat KPU. Ia menekankan bahwa perkembangan Artificial Intelligence (AI) saat ini begitu pesat, sehingga penting bagi kita untuk memahami apa itu AI serta implikasinya terhadap kinerja di masa depan. Menurutnya, pembicara akan membahas bagaimana alur kerja AI dapat mendukung efektivitas dan efisiensi tugas-tugas di KPU. Meskipun demikian, Betty menegaskan bahwa manusia tetap memegang peran utama dalam menentukan arah kerja AI, terutama dalam aspek kreativitas, kesinambungan, dan pengolahan data. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk berpikir ke depan, bagaimana KPU dapat bertransformasi dengan memanfaatkan teknologi AI. Salah satu contohnya, sistem Sirekap ke depan berpotensi mengadopsi teknologi AI untuk semakin memudahkan dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemilu. Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Sidoarjo Fauzan Adim, Anggota KPU Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Haidar Munjid, Anggota KPU Sidoarjo Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi M. Natsiruddin Yahya. #KPUMelayani