kpud-sidoarjokab.go.id – Berbagai tahapan Pemilu 2019 mulai dilaksanakan KPU Kabupaten Sidoarjo, salah satunya yakni tahapan penerimaan dokumen pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo yang mulai dibuka pada 4 Juli lalu.Selasa (17/7) 12 Parpol mendaftarkan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo antara lain PAN, Demokrat, PDIP, PKB, Berkarya, Gerindra, PKS, PBB, PKPI, Garuda, PSI, dan PPP.Kedatangan 12 Parpol peserta Pemilu 2019 tersebut diterima langsung Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo Mokh. Zainal Abidin. “Beberapa hal akan kita sampaikan seperti formulir yang harus dipenuhi Parpol dan Caleg yang menjadi persyaratan utama.” Jelas Zainal dalam sambutannya.Pada kesempatan yang sama KPU Kabupaten Sidoarjo melakukan pengecekan kelengkapan berkas Bacaleg.Sementara itu, berkas yang dicek oleh tim Verifikator yaitu seperti Formulir Model BB.1, BB.2, & BB 3 serta berkas kelengkapan Bakal calon antara lain Surat keterangan sehat Jasmani & Rohani, Surat keterangan bebas penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif, serta berkas-berkas penting yang menjadi syarat pengajuan bakal calon.Nantinya pengecekan keabsahan berkas akan dilakukan hingga 18 Juli mendatang.(ryan)