
kpud-sidoarjokab.go.id-Jumat (04/12/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan rapat koordinasi persiapan pembersihan alat peraga kampanye dan penonaktifan akun resmi media sosial dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo tahun 2020. Rakor ini bertempat di aula kantor Kesbangpol Sidoarjo dan peserta yang hadir adalah Komisioner KPU Sidoarjo, Bawaslu Sidoarjo dan Forkopimda Sidoarjo. Fauzan Adim, Komisioner KPU Sidoarjo menyampaikan bahwa pertemuan ini sangat penting dilakukan karena besok adalah terakhir masa kampanye. "Pembersihan APK akan dilakukan tanggal 6, 7 dan 8 Desember. Dasar hukum yang dipakai adalah PKPU 8 tahun 2017, PKPU 5, dan PKPU 4 Tahun 2017 tentang pembersihan APK dan penutupan akun media sosial kampanye serta sosialisasi di masa tenang," jelas Fauzan.Lanjut Fauzan, di PKPU 4 Tahun 2017 yang diubah dengan PKPU 11 Tahun 2020, kewajiban KPU hanya mencetak dan menyerahkan APK dan BK, setelah itu diberikan sepenuhnya kepada pihak paslon yang diawasi oleh pihak Polres dan Bawaslu. "Akan tetapi ada juknis 456 dimana di juknis tersebut menjelaskan bahwa KPU wajib melakukan rapat koordinasi terkait dengan pembersihan APK dengan Bawaslu dan Forkopimda, oleh sebab itu pertemuan ini di laksanakan. Di PKPU juga kita diamanatkan untuk menyurati paslon terkait penutupan akun media sosial yang ditembuskan kepada Bawaslu dan Polres. Kemarin, kami KPU Sidoarjo telah melakukan rapat koordinasi dengan PPK untuk ikut serta dalam melakukan penurunan di tingkat kecamatan bahkan sampai tingkat desa yang akan dilakukan oleh PPS mulai tanggal 6, 7, dan 8 tersebut," imbuh Fauzan.Senada dengan hal itu, Ketua Bawaslu Sidoarjo menyampaikan bahwa di PKPU 11 tahun 2020 pasal 31 menjelaskan bahwa KPU Provinsi, Kota atau Kabupaten berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten untuk menertibkan dan membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. "Tadi malam Bawaslu Sidoarjo telah mengeluarkan surat himbauan kepada KPU dan Paslon untuk membersihkan secara mandiri masing-masing APK. Setelah pelaksanaan bimtek PTPS tanggal 5 dan 6 Desember 2020, agenda besar Bawaslu, masing-masing pengawas TPS dan pengawas desa bergerak ke wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan penertiban APK secara bersama-sama," jelas HaidarTerkait hal ini, Polresta Sidoarjo dan satpol PP Sidoarjo siap membantu segala sesuatu tentang penertiban atau penurunan APK sehingga dimasa tenang APK sudah ditertibkan.(syamsudin)