Arsip

Visi Dan Misi

VISI DAN MISI VISIMenjadi Penyelenggara Pemilihan Umum yang Mandiri, Profesional, dan Berintegritas untuk Terwujudnya Pemilu yang LUBER dan JURDIL.MISI1. Meningkatkan kompetensi SDM sebagai upaya menciptakan penyelenggara pemilu yang profesional;2. Meningkatkan kualitas pelayanan pemilu, khususnya untuk para pemangku kepentingan dan umumnya untuk seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo;3. Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih yang berkelanjutan;4. Mewujudkan penyelenggara pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel serta aksesabel;

Tugas Dan Wewenang

TUGAS DAN WEWENANG Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut : (1) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahmeliputi:a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;c. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;d. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;e. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;g. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;h. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK;i. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;j. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;k. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;l. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;m. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;n. menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;o. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; danp. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau peraturan perundang-undangan.(2) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;c. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;d. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;f. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;h. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;i. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;j. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;k. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;l. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; danm. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau peraturan perundang-undangan.(3) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikotameliputi:a. merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilihan bupati/walikota;b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan bupati/walikota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;c. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;d. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan gubernur serta pemilihan bupati/walikota dalam wilayah kerjanya;e. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;f. menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;g. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data pemilu dan/atau pemilihan gubernur dan bupati/walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;h. menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;i. menetapkan calon bupati/walikota yang telah memenuhi persyaratan;j. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati/walikota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan;k.   membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;l. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil pemilihan bupati/walikota dan mengumumkannya;m. mengumumkan calon bupati/walikota terpilih dan dibuatkan berita acaranya;n. melaporkan hasil pemilihan bupati/walikota kepada KPU melalui KPU Provinsi;o. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan;p. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;q. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;r. melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;s. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;t. menyampaikan hasil pemilihan bupati/walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Menteri Dalam Negeri, bupati/walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; danu. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(4) KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota berkewajiban:a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;b. memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon gubernur, bupati, dan walikota secara adil dan setara;c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan ANRI;g. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;i. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;j. menyampaikan data hasil pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada peserta pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten/kota;k. melaksanakan keputusan DKPP; danl. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.

Foto Gallery

Foto Gallery KPU Kabupaten SidoarjoDokumen KPU Kabupaten Sidoarjo Tahun 2010Surat Suara Pemilukada Tahun 2010Debat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2010, bertempat di studio JTV pada tanggal 11 Juli 2010         Sosialisasi Pemilukada Tahun 2010 di Lingkungan Kabupaten Sidoarjo         Sosialisasi Pemilukada Tahun 2010 di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo         Proses Pemilukada tingkat TPS di lingkungan Kabupaten Sidoarjo Tahun 2010         Rapat Pleno Hasil Penghitungan Suara Pemilukada di tingkat KPU Kabupaten Sidoarjo Tahun 2010 

Kontak Kami

Kontak Kami Komisi Pemilihan Umum Kabupaten SidoarjoJl. Raya Cemengkalang No.1 Sidoarjo, Sidoarjo, Jawa Timur, IndonesiaTelpon : 031-8956691, 031-8956692Fax : 031-8054345Website : www.kpud-sidoarjokab.go.idEmail : - admin@kpud-sidoarjokab.go.id- kpukabsidoarjo@gmail.com

Renstra

RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo Rencana Strategis (RENSTRA) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008-2013 merupakan gambaran umum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo yang berisi tentang Visi, Misi, Strategi atau kebijakan Umum serta tahapan program dan kegiatan strategis yang akan dicapai dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009.RENSTRA KPU juga merupakan komitmen perencanaan yang disusun untuk digunakan sebagai tolak ukur dan alat bantu bagi perumusan menejemen penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009. Selain itu dijadikan sebagai pedoman dan acuan bagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo dalam rangka penyelenggaraan kegiatan dan ketugasannya.Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008-2013 ditetapkan dengan maksud untuk memberikan arah dan pedoman penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2009, dan pelaksana Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta kegiatan rutin di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo sampai dengan Tahun 2013, dengan tujuan meningkatkan partisipasi masyarakat atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta transparan dalam pelaksanaannya.VisiTerwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas,profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Misi1.  Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum;2.  Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;3.  Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih, efisien dan efektif;4.  Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;5.  Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.Kebijakan1.  Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat Nasional, tetap dan mandiri2.  KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang profesional dan memiliki kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan3.  KPU dalam menyelenggarakan Pemilu melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasiProgram1.  Program Penyempurnaan dan Penguatan Kelembagaan Demokrasi2.  Program Perbaikan Proses Politik3.  Program Penerapan Pemerintah yang baik4.  Program peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara5.  Program Penggelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur6.  Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur negara7.  Program Peningkatan Pelayanan dan Bantuan Hukum8.  Program Penguasaan serta pengembangan Aplikasi dan TeknologiTujuan1.  Meningkatkan kapasitas kualitas pelaksana Pemilu.2.  Meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban politik rakyat dalam Pemilu.3.  melaksanakan Undang-undang dibidang politik secara murni dan konsekuen.4.  Meningkatkan kesadaran rakyat yang tinggi tentang pemilu yang demokratis.Sasaran1.  Meningkatkan kesadaran dan partisipasi rakyat yang tinggi tentang Pemilu yang demokratis.2.  Terjaminnya pemilih dalam menggunakan hak pilihnya secara bebas dan tertib.3.  Terjaminnya perlakuan yang adil dan setara bagi peserta Pemilu,calon anggota legislatif, calon Presiden dan calon Wakil presiden serta pejabat-pejabat publik lain sesuai Undang-undang.4.  Terwujudnya organisasi pelaksana Pemilu yang memiliki sistem administrasi yang efisien, efektif dan memenuhi standar kerja profesional diseluruh tingkatan.

Populer

Belum ada data.