Arsip

KPU SIDOARJO KLARIFIKASI JUMLAH PENDUDUK KORBAN LUMPUR

kpud-sidoarjokab.go.id-Pemilu 2014 kurang 21 bulan, salah satu komponen yang sangat menetukan kualitas hasil penyelenggaraan pemilu adalah daerah pemilihan (dapil). Prinsip pemilu demokratis adalah equality,  yaitu kesetaraan suara yang diungkapkan dalam istilah opovov: one person, one vote, one value. Prinsip ini menegaskan bahwa nilai suara setiap pemilih adalah sama dalam suatau daerah pemilihan. Konstitusi yang tergambar pada UUD 1945 sangat menjamin kesetaraan suara, sebagaimana  diatur oleh pasal 27 Ayat (1) “segala warga Negara bersama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. KPU Kabupaten Sidoarjo mulai melakukan evaluasi terhadap penentuan dapil dan alokasi kursi pemilu sebelumnya, khususnnya DAPIL SIDOARJO 2, yaitu Kecamatan Krembung, Tanggulangin, Porong dan Jabon. Evaluasi ini tentunya sangat terkait dengan bencana lumpur, mutasi penduduk di 3 kecamatan tersebut, dan telah “tenggelamnya” desa Renokenongo dan desa Kedungbendo. Para komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo kemudian membagi tugas untuk melakukan klarifikasi area dan mutasi jumlah penduduk sesuai dengan kondisi faktual saat ini. Pada tanggal 17 Juli 2012  para komisioner tersebut melakukan kunjungan langsung 3 (tiga) kecamatan, yang mengundang 11 kepala desa/kelurahan yang dampak lumpur lapindo (lihat tabel) bertempat di 3 kantor kecamatan. Dalam acara yang berlangsung di kantor kecamatan Tanggulangin, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Bima Aries Diyanto menyampaikan bahwa dasar pembentukan dapil adalah dengan mendasarkan pada prinsip kerangka data dan metodologis yang benar, agar terpenuhi prinsip-prinsip keterwakilan politik, dimana hal tersebut juga dapat mengantisipasi permasalahan yang timbul pada tahap pelaksanaan maupun pasca pemilu. Dari acara klarifikasi tersebut permasalahan yang muncul terkait dengan kependudukan, bahwa “untuk Kedungbendo, dari 17.352 jiwa disampaikan pada KPU Kabupaten Sidoarjo ini adalah data jumlah penduduk yang terkena bencana lumpur sebanyak 9.531 jiwa yang pindah/mutasi adalah penduduk yang telah melapor secara administratif, sedangkan yang tidak terdeteksi kurang lebih sebanyak 7.821 jiwa, kata Diana, Plt. Sekretaris Desa Kedungbendo.(set/red)  DAFTAR DESA/KELURAHAN YANG TERKENA BENCANA LUMPUR

KPU RI : KPU SIDOARJO SEHARUSNYA EVALUASI DAPIL

Selasa, 17 Juli 2012kpud-sidoarjokab.go.id-Berangkat dari pertanyaan salah satu peserta sosialisasi tentang Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan di Royal Trawas Hotel pada tanggal 9-10 Juli 2012.Komisioner KPU RI, Arif Budiman, S.Sos.,S.IP., MBA. mensikapi dengan berpijak pada kerangka regulatif yang ada, daerah pemilihan DPR RI sudah masuk dalam lampiran UU Pemilu sehingga hal tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan perubahan. Sedangkan untuk daerah pemilihan provinsi dan kabupaten/kota, tentang pembagian dan alokasi kursi, sesuai pasal 27 ayat (4) ketentuan lebih lanjut tentang daerah pemilian dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota diatur dalam peraturan KPU.Untuk Sidoarjo dengan adanya bencana lumpur yang mengakibatkan terendamnya beberapa wilayah dan berlangsung proses ganti rugi terhadap masyarakat, dimana penduduk wilayah tersebut telah bermutasi ke wilayah lain. “KPU Sidoarjo harus melakukan evaluasi terhadap pembagian dan perhitungan alokasi kursi di setiap daerah pemilihan, kata Arif Budiman, Komisioner KPU RI.Tapi pada kesempatan tersebut juga ditandaskan bahwa dalam melakukan pembagian dan alokasi kursi tersebut, KPU Kabupaten/Kota harus menyusun dengan prinsip, kerangka data dan metodologis yang benar dari sebuah daerah pemilihan, supaya tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.(set/red)

PARPOL DISOSIALISASI UU PEMILU

Selasa, 17 Juli 2012kpud-sidoarjokab.go.id-Setelah aparat pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa, serta tokoh Ormas se-Kabupaten Sidoarjo, roadshow sosialisasi tentang Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang difasilitasi oleh BakesbangpolKabupaten Sidoarjo, kali ini targetnya adalah pimpinan dan pengurus partai politik Pemilu 2009 di Kabupaten Sidoarjo.Acara yang dihadiri lebih dari 50 orang pengurus partai politik, baik yang memiliki kursi maupun yang non parlemen dilaksanakan di Royal Trawas Hotel pada tanggal 9-10 Juli 2012.Materi yang disajikan dalam kegiatan sosialisasi ini disamping tentang pemahaman teknis pelaksanaan Pemilu 2014, yang disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI, Arif Budiman, S.Sos.,S.IP., MBA. juga terdapat pemaparan materi evaluasi kritis terhadap sistem pemilu yang telah berjalan pada Pemilu 2009, yang disampaikan oleh M. Faishal Aminudin, S.Sos., M.Si. selaku Ketua Jurusan Ilmu Politik, Universitas Brawijaya.Antusiasme luar biasa disampaikan oleh peserta kegiatan ini karena parpol merupakan stakeholders yang langsung berkepentingan terhadap pelaksanaan Pemilu 2014. Pertanyaan yang mengemuka pada kegiatan sosialisasi ini adalah persoalan daerah pemilihan, terutama daerah yang terkena dan terdampak bencana lumpur, yang penduduknya tidak lagi bermukim di lokasi tersebut, “terhadap kondisi itu seharusnya KPU Sidoarjo melakukan evaluasi terhadap daerah pemilihan dan alokasi kursi per dapil supaya kesempatannya sama bagi setiap individu (calon) maupun partai politik, ketika berkompetisi dalam pemilu 2014”, tanya Sekretaris DPC Partai Demokrat.Pada sisi yang lain terdapat juga pertanyaan yang muncul tentang PT 3,5%, bagaimana bentuk akomodasinya dengan suara yang tidak masuk PT.(set/red)

Bakesbangpol Gandeng KPU Sidoarjo Sosialisasikan UU No. 8 Tahun 2012

kpud-sidoarjokab.go.id- 11 Mei 2012 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan rakyat Daerah disahkan oleh Pemerintah, Bakesbangpol langsung tancap gas untuk mensosialisasikan keberadaan undang-undang ini kepada aparat pemerintah dengan menggandeng KPU Kabupaten Sidoarjo sebagai pemateri utama dalam kegiatan ini. Sosialisasi Undang-undang Pemilu terbaru kepada aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan perwakilan kepala desa tersebut dilaksanakan mulai tanggal 13-26 Juni 2012 yang bertempat di kantor kecamatan. Total dari seluruh aparat di 18 kecamatan telah menerima materi bagaimana perubahan Undang-Undang pemilu tersebut akan diberlakukan pada Pemilu 2014. Yang menarik adalah, antusiasme peserta yang hadir pada kegiatan sosialisasi ini begitu luar biasa, untuk memberikan pertanyaan maupun pendapat berkaitan dengan ambang batas parlemen (parliamentary treshold/PT) sebesar 3,5%. Seperti yang disampaikan oleh Sekcam Sukodono, “apa suara nggak banyak suara terbuang kalau PT tersebut berlaku nasional apabila partai yang tidak lolos di Pusat tapi di Sidoarjo memperoleh banyak suara?”. Atau seperti yang disampaikan oleh salah satu lurah dari Kecamatan Waru, “wah kalau gitu nyalon sekarang jadi harus lebih berhati-hati dan penuh perhitungan”.  Dan masih banyak pernyataan dan pernyataan lain yang membuat situasi Sosialisasi Pemilu bagi aparat tersebut menjadi sangat dinamis. Komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo, Iswanto menyampaikan bahwa “pemahaman awal tentang bagaimana Undang-undang bagi Pemilu 2014 yang nanti akan berjalan harus disosialisasikan dini kepada masyarakat, buat kami keterbatasan anggaran maupun kegiatan yang ada di KPU Kabupaten bukan menjadi hambatan untuk tetap berupaya mensosialisasikan aturan bagi Pemilu 2014 kepada masyarakat, semua karena komunikasi, dan fasilitasi yang baik dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, khususnya Bakesbangpol yang memfasilitasi kegiatan ini.(set/red) Jadwal SosialisasiUndang-undang Nomor 8 Tahun 2012 

Launching Tahapan Pemilu, KPU Tetapkan Pemungutan Suara: 9 April 2014

Jumat, 08 Juni 2012Jakarta, kpu.go.id- Jumat (8/6) siang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) me-launching Tahapan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2014.Pada saat bersamaan, KPU juga menetapkan Rabu, 9 April 2014, sebagai hari-H pemungutan suara Pemilu 2014.Ketua KPU, Husni Kamil Manik, secara simbolis menekan sirine, dan membuka selubung kain bertuliskan “9 April 2014”, disaksikan oleh para tamu undangan yang hadir, antara lain, Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Tanribali Lamo; Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo; Wakil Kepala POLRI, Komjen (Pol) Nanan Sukarna; perwakilan Bawaslu; Ketua MUI, Amidhan;  dan sejumlah tokoh agama lainnya.Penetapan 9 April 2014 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2014, menurut Ketua KPU, telah dikonsultasikan sebelumnya dengan pihak DPR dan Pemerintah.Dengan ditetapkannya 9 April 2014 sebagai hari pemungutan suara, maka rangkaian tahapan Pemilu 2014, akan dimulai besok (Sabtu, 9/6). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam undang-undang.“Berdasarkan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan paling lambat 22 (dua puluh dua) bulan sebelum hari pemungutan suara (pasal 4 ayat (5)),” ujar Husni Kamil Manik dalam pidato sambutannya.Dengan di-launching-nya tahapan penyelenggaraan pemilu tersebut, lanjut Husni, KPU secara resmi akan menyusun perencanaan program dan anggaran, serta melakukan penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.Menyangkut berbagai regulasi penyelenggaraan Pemilu tahun 2014, selanjutnya akan ditetapkan dikemudian hari dengan berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR. Selain karena amanat regulasi, pelaksanaan konsultasi tersebut lebih pada upaya untuk membangun sinergi memastikan pemilu yang berkualitas. “Insya Allah, minggu depan kita sudah bisa menyelesaikan penyusunan tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2014, terang Husni.Acara yang dilakukan di Ruang Sidang Utama KPU itu juga diisi dengan pemotongan tumpeng. Hal itu, menurut Ketua KPU, merupakan simbol, bahwa penyelenggaraan Pemilu 2014 juga menyertakan masyarakat Indonesia yang masih kukuh mempertahankan adat-istiadat dan kebudayaan, sehingga nilai-nilai ke-Bhinneka-an tidak pupus dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.“Semoga Pemilu 2014 menjadi Pemilu yang paling berkualitas dan paling berhasil dalam sejarah Pemilu di Indonesia,” harap Husni menutup sambutannya.Penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Legislatif (Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD) tahun 2014 tersebut, tertuang dalam Keputusan KPU Nomor: 111/Kpts/KPU/TAHUN 2012 . (dd/red)

Website KPU Kabupaten Sidoarjo

Selamat datang di Website KPU Kabupaten Sidoarjo. Website ini berisi mengenai informasi seputar PEMILU di Kabupaten Sidoarjo. Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas kuasa dan ridho-Nyalah penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kabupaten Sidoarjo ini dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan damai, serta dapat menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan semangat kekeluargaan tanpa menyisakan noda pertikaian. Tentunya hal tersebut tidak akan pernah terjadi tanpa seijin-Nya. Keadaan yang demikianlah, bentuk dari perwujudan Pemilu yang sangat diharapkan oleh seluruh masyarakat di Indonesia.Kesuksesan Pemilu di Kabupaten Sidoarjo dengan cara pemilihan langsung oleh rakyat, dan dapat berlangsung dengan kesadaran berdemokrasi yang santun dan kedewasaan dalam berpolitik adalah merupakan salah satu rahmat Tuhan yang tidak terbayangkan. Sehingga tidak menimbulkan gejolak ataupun gesekan politik yang tajam.Oleh karena itu, sudah selayaknya kami ucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Sidoarjo yang telah menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam mendukung pihak-pihak yang berkompetisi dalam ajang demokrasi tersebut.Apresiasi juga patut kami sampaikan bagi para penyelenggara dan pendukung Pemilu, mulai dari jajaran KPU, KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Kabupaten, PPK, PPS, KPPS, PPDP, Muspida (Bupati/Wakil Bupati, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim) dan seluruh stakeholder yang bersinergi dalam membulatkan komitmen guna mensukseskan Pemilu di Kabupaten Sidoarjo.Tentunya penyelenggaraan Pemilhan Umum di Kabupaten Sidoarjo ini masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, kami sangat mengharapkan masukan berupa kritik maupun saran sehingga dapat kami gunakan sebagai referensi dalam perbaikan pada Pemilihan Umum berikutnya.Kami harapkan media informasi yang ada ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua, demi terciptanya demokrasi di Indonesia. Khususnya Kabupaten Sidoarjo. Terima kasih.

Populer

Belum ada data.